MAKALAH RISET AKUNTANSI
RISET
AKUNTANSI
“IMPLEMENTASI MAQASHID
SYARIAH DALAM CORPORATE SOSIAL RESPONSIBILITY DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA
CABANG MALANG”
Nama Kelompok 5:
1. Linda
Arianti Kristianto (201310170311110)
2. Yudi
Rafianti Makatita (201310170311121)
3. Meita
Purnama Hadi Saputri (201310170311125)
4. Tri
Prapitra Ayu (201310170311135)
5.
Niken Laily Dwi Iswatul (201310170311150)
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas ridha dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun desain penelitian
ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga para sahabatnya dan kita sebagai pengikut illayaumil Qiyamah.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas praktikum Riset Akuntansi
yang diampu oleh Bapak Adi
Prasetyo. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
Sebagai penulis, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun karya tulis ini akan kami terima dengan senang hati.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Malang, 6 Mei 2016
Tim Penulis
Judul
Penelitian:
Implementasi Maqashid Syariah dalam Corporate
Responsibility di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang
Isu/Fenomena
Penelitian:
Kepatuhan
syariah pada perbankan Islam yaitu menjalankan dengan benar dan patuh kepada
peraturan-peraturan dan hukum yang digariskan Allah, dalam rangka menjalankan
praktik perbankan Islam yang berhubungan dengan aktivitas mu’amalah di antara pemilih maal (shahibul maal), pengelola syarikat, dan stakeholder lainnya. Implikasi dari kepatuhan syariah harus diikuti
dengan system dan prosedur yang benar dan sesuai syariah, sehingga dapat
dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang melaksanakan transaksi,
bertanggungjawab kepada pihak lain, dan bertanggungjawab kepada Allah S.W.T.
(Murtiyani, 2008)
Rumusan
Masalah:
1. Bagaimana hubungan antara Maqashid Syariah
dengan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Bank Muamalat Indonesia
Cabang Malang?
2. Bagaimanakah Implementasi Corporate Social
Responsibility (CSR) di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang?
3. Bagaimanakah
penerapan nilai-nilai dari kelima konsep maqashid syariah, dalam hal menjaga
agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta melalui program CSR di PT BMI cabang
Malang.
Tujuan
Penelitian:
1.
Menganalisis hubungan antara
Maqashid Syariah terhadap Corporate
Social Responsibility (CSR) oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang.
2.
Menganalisis implementasi
Corporate Social Responsibility (CSR) di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang
Malang.
3.
Menganalisis penerapan
nilai-nilai dari kelima konsep maqashid syariah, dalam hal menjaga agama, jiwa,
akal, keturunan, dan harta melalui program CSR di PT BMI cabang Malang.
Tinjauan
Pusataka:
1. Penjelasan
Istilah/Konseptual
A. Pengertian Maqashid Syariah
Maqashid
merupakan bentuk plural (jama’) dari maqshud. Sedangkan akar katanya berasal
dari kata verbal qashada, yang berarti menuju; bertujuan; berkeinginan dan
kesengajaan. Kata maqshud-maqashid dalam ilmu Nahwu disebut dengan maf’ul bih
yaitu sesuatu yang menjadi obyek, oleh karenanya kata tersebut dapat diartikan
dengan ’tujuan’ atau ’beberapa tujuan.’ Sedangkan asy-Syari’ah¸ merupakan
bentuk subyek dari akar kata syara’a yang artinya adalah ’jalan menuju sumber
air sebagai sumber kehidupan. Oleh karenanya secara terminologis, al-Maqashid
asy-Syari’ah dapat diartikan sebagai ’tujuantujuan ajaran Islam’ atau dapat
juga dipahami sebagai ’tujuan-tujuan pembuat syari’at (Allah) dalam
menggariskan ajaran/syari’at Islam.’Tidak dapat disangkal bahwa Syathibi adalah
peletak dasar Ilmu Maqashid sehinga wajar jika kemudian ia disebut-sebut
sebagai ”Bapak Maqashid asy-Syari’ah” (Hafidz. 2007). Kata maqashid adalah kata
yang berasal dari kata kerja dalam bentuk fii'l tsulasi yaitu kata , kalimat
ini seringkali dipergunakan dengan makna yang berbeda. Di antara makna tersebut
adalah : 1) al- I'timad wa al- I'tisham , 2) adil dan moderat, atau tidak
berpihak pada satu sisi, sebagai mana firman Allah ta’ala , 3) istiqamu
al-Tariq, sebagaimana firman Allah ta’ala , 4) al-Qurbu, sebagaimana firmanNya
, 5) al-Kasr (mematahkan) sebagaimana kalau dikatakan . Dari beberapa makna tersebut
pengertian secara etimologi dalam pembahasan ini adalah pengertian pertama
yaitu (kesengajaan atau tujuan) (Majelis Penulis 2012). Secara etimologi,
maqashid al-syari’ah merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua suku kata
yaitu: maqashid dan al-syariah. Maqashid adalah bentuk jamak (plural) dari kata
maqshad, qashd, maqshid atau qushud yang merupakan derivasi dari kata kerja
qashadayaqshudu, dengan beragam makna dan arti di antaranya menuju suatu arah,
tujuan, tengahtengah, adil dan tidak melampaui batas, jalan lurus, berada pada
poros tengah antara berlebihan dan kekurangan (Manzhur, tth). Syariat secara
etimologi yaitu jalan yang diunduh dari web: Centro Multi Akuntansi Simposium
Nasional Akuntansi 18 Universitas Sumatera Utara, Medan 16-19 September 2015 5
mengantar seseorang untuk sampai ke mata air atau tempat orang-orang yang
menikmati air minum. Orang Arab dahulu menggunakan kata ini untuk menunjukkan
suatu jalan ke tempat memperoleh air minum yang secara permanen dan mencolok
dapat dipandang jelas oleh mata kepala. Dengan demikian, syariat berarti suatu
jalan yang jelas untuk diikuti (the clear path or the highway to be followed)
(Hasan. 1970).
B.
Maqashid Syariah dalam
Ranah Corporate Social Responsibility (CSR)
Maqashid Syariah dalam Ranah Corporate Social
Responsibility (CSR) Maqashid Syariah berfungsi untuk melakukan dua hal
penting, yaitu tahsil, yakni mengamankan manfaat (manfaah) dan ibqa, yaitu
mencegah kerusakan atau cedera (madarrah) seperti yang diarahkan oleh Pemberi
Hukum. Maslahah di sisi lain adalah perangkat hukum yang digunakan dalam teori
hukum Islam untuk mempromosikan kepentingan publik dan mencegah kejahatan
sosial atau korupsi (Dusuki dan Abdullah, 2007). Mengintegrasikan dua konsep
maqashid syariah dan maslahah, prinsip-prinsip CSR yaitu keadilan kebajikan
(al-mashlahah), kebijaksanaan (al-hikmah), kesetaraan (alMusawah), kasih sayang
(al-rahmah), dan prinsip-prinsip HAM (al-huquq al-insaniyah) dan tercapainya
keberlanjutan (Zain., et al., 2010). Maqashid al-syariah merupakan tujuan
tertinggi syariah yang diberlakukan oleh Pemberi Hukum, yaitu Allah swt yang
digariskan untuk tujuan utama dari syariah sebagai: pelestarian agama;
pelestarian kehidupan; pelestarian keluarga; pelestarian karakter dan pikiran
manusia, dan pelestarian kekayaan (Khaliq, 2006). Tujuan-tujuan ini dapat
diadopsi dengan mudah ke dalam konsep CSR dan menjadi bagian integral dari
perspektif Islam dari CSR yang harus diikuti oleh perusahaan yang mengklaim
mengikuti prinsip-prinsip berbasis syariah seperti bank Islam. Bank-bank Islam
biasanya dianggap bertanggung jawab secara sosial karena mereka akhirnya
didasarkan pada wahyu Ilahi (Dusuki, 2006).
2. Reviu
Penelitian Terdahulu
No.
|
Nama
|
Judul
|
Metode
|
Hasil
|
1.
|
Muhammad Yasir Yusuf
(2010)
|
Aplikasi CSR pada Bank Syariah: Suatu Pendekatan Maslahah
dan Maqasid Syariah
|
penggunanan Maslahah dan Maqasid
Syariah dalam penentuan kebijakan pelaksanaan CSR dapat membantu
pengelolah bank syariah untuk menyelesaikan pilihan-pilihan rumit, konflik
kepentingan antara stakeholders dan
benturan-benturan dalam pelaksanaan program CSR
|
|
2.
|
Farook dan Lanis
(2005)
|
Banking on Islam? Determinants of Corporate
Social Responsibility Disclosure
|
bank syariah yang disurvei mempunyai komitmen yang rendah
dan terbatas terhadap praktek CSR, terutama terhadap isu lingkungan
|
|
3.
|
Sairally (2005)
|
“Evaluating the Social Responsibility of Islamic Finance:
Learning From the Experiences of Socially Responsible Investment Funds”
|
87,5% lembaga keuangan mengalokasikan dana
yang sedikit untuk menjalankan CSR. Menurut Sairally alokasi dana yang
minimum ini menunjukkan bahwa semangat pelaksanaan CSR lembaga keuangan islam
di dunia sangat rendah
|
Rerangka
Pemikiran:

Rerangka konseptual
penelitian memberikan gambaran tentang proses penelitian yang dilakukan
berdasarkan pada fokus penelitian, yaitu tentang implikasi dari konsep maqashid
syariah dalam pendekatan manajemen dan indikator kinerja di bidang ekonomi,
lingkungan, praktik tenaga kerja dan pekerjaan layak, hak asasi manusia,
masyarakat, dan tanggung jawab produk. Keterkaitan antara konsep maqashid
syariah dan program CSR sebagaimana yang tertuang dalam Global Reporting
initiative (GRI). GRI adalah organisasi nirlaba berbasis jaringan; kegiatannya
melibatkan ribuan tenaga profesional dan organisasi dari beragam sektor,
konstituen, dan wilayah.
Alasan
Pemilihan Objek:
Program
CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial bagi setiap entitas, baik yang
bergerak di sektor manufaktur/industry, maupun di sektor perdagangan, dan jasa,
terhadap lingkungannya. Implementasi maqashid syariah pada program CSR
di perbankan syariah adalah, terletak pada sejauh mana program CSR
direalisasikan pada aktivitas operasional perbankan syariah.
Maqashid
syariah adalah maksud/tujuan syariah dalam hal
menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta terhadap semua perkara, atau
urusan manusia yang berhubungan langsung dengan aktivitas mereka sehari-hari.
Sebagai
perusahaan yang membawa jiwa islami, Perbankan Syari’ah atau Perbankan Islam
(al-Mashrafiyah al- Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan Hukum Islam (syariah).
PT BMI cabang Malang dipilih sebagai objek dalam
penelitian Implementasi
Maqashid Syariah dalam Corporate Social Responsibility karena, sebagai
pionir bank syariah di Indonesia, PT BMI memiliki komitmen yang besar terhadap
perkembangan dan keberlasungan bisnis perbankan syariah di Indonesia. Hal ini
bisa dilihat dari upaya PT BMI cabang Malang melalui berbagai kegiatan yang
dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat luas mengenai
program-program kerja perbankan syariah untuk kurun waktu jangka panjang.
PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai
kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan
nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa
pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat,
terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat
penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi
peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari
masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.
Pada tanggal 27 Oktober
1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang
predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi
Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan
beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.
Pada akhir tahun 90-an,
Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar
perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit
macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis. Di tahun
1998, rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat
rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3
miliar, kurang dari sepertiga modal setor awal.
Unit
Analisis:
Unit
analisis adalah suatu yang berkaitan dengan fokus / komponen yang diteliti.
Menurut Hamidi (2005: 75-76) menyatakan bahwa unit analisis adalah satuan yang
diteliti yang bisa berupa individu, kelompok, benda atau suatu latar peristiwa
sosial seperti misalnya aktivitas individu atau kelompok sebagai subjek
penelitian.
Unit (satuan) analisis data dalam penelitian ini
adalah individu yakni karyawan sebagai stakeholder pada PT BMI cabang Malang.
Jenis
Data:
Paradigma penelitian ini adalah
paradigma penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang
dilakukan dalam setting tertentu yang ada dalam kehidupan riil (alamiah)
dengan maksud menginvestigasi dan memahami fenomena: apa yang terjadi, mengapa
terjadi dan bagaimana terjadinya?. Jadi riset kualitatif adalah berbasis pada
konsep “going exploring” yang melibatkan in‐depth and case‐oriented study atas sejumlah kasus atau kasus tunggal
(Finlay. 2006). Jadi jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
kualitatif.
Dalam penelitian kualitatif,
pengamatan dilakukan untuk mendekatkan peneliti kepada orang-orang yang
ditelitinya atau kepada situasi dan lingkungan yang ditinggali mereka. Hal ini
dikenal dengan participant observation, yaitu suatu cara bagi peneliti
kalitatif untuk menyesuaikan diri dengan situasi, kondisi dan lingkungan yang
ditelitinya. (Rdliyah., tth).
Teknik
Perolehan Data:
Focus
Group Discussion (FGD),
yang juga disebut sebagai wawancara kelompok, pada dasarnya adalah sebuah
metodologi penelitian kualitatif. Hal ini didasarkan pada terstruktur,
semi-terstruktur, atau wawancara terstruktur. (Babbie, 2011). Terdapat dua
alasan yang mendasari peneliti menggunakan metode FGD, yaitu; Pertama, fakta
yang menunjukkan bahwa pendekatan sosial pada penelitian kualitatif telah
mendapatkan banyak momentum baru, yang berarti bahwa mendukung metodologi
penelitian ini didesain terus-menerus, dan dievaluasi sebagai langkah penting
dalam meningkatkan kualitas penelitian. Alasan kedua adalah untuk mengevaluasi
kualitas FGD dengan cara yang berbeda dari format penilaian konvensional pada
umumnya, yang didasarkan pada konstitusi yang melibatkan pembentukan kelompok,
pengaturan diskusi, kekuatan numerik kelompok, motivasi umum, dan kualitas
fasilitasi/moderasi. (Boateng. 2012).
Menurut
Afriani dan Iyan (2009), FGD dapat dikatakan sebagai metode diskusi yang
direncanakan dan bertujuan untuk menjaring persepsi serta sikap atas topik yang
didiskusikan secara terbuka dalam suasana proaktif. Peserta diskusi saling
memengaruhi atas ide dan pendapat yang diutarakan dalam diskusi tersebut.
Pelaksanaan FGD tidak bertujuan mencari konsensus, tidak mencari pemecahan
masalah, dan tidak bertujuan memberikan rekomendasi atau membuat keputusan.
(Krueger. 1990), (Hoed. 1995).
(Krueger, 1990). FGD telah
digunakan dalam diskusi dari berbagai aspek media, mulai dari opera sabun
tayangan televisi program untuk anak sampai isu politik. Dalam aplikasinya,
peneliti menggunakan perangkat eksploratori untuk menghasilkan ide dan bahan-bahan
untuk pengumpulan data pada skala yang lebih besar dengan menggunakan
kuesioner. (David Giles, 2003: 39).
Identifikasi
Konsep:
Dalam melakukan penelitian
implementasi Maqashid Syariah dalam
CSR di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang kami melakukan memfokuskan
penelitian pada pendekatan manajemen dan indikator kinerja di bidang ekonomi,
lingkungan, praktik tenaga kerja dan pekerjaan layak, hak asasi manusia,
masyarakat, dan tanggung jawab produk.
Teknik/Tahapan
Analisis Data:
Untuk menganalisis tingkat kesesuaian Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan syariah dengan Syariah Enterprise Theory (SET) penulis
menggunakan pendekatan studi kasus. Studi kasus merupakan penelitian yang rinci
mengenai suatu obyek tertentu selama kurun waktu tertentu dengan cukup mendalam
dan menyeluruh. Menurut Vredenbregt (1987), studi kasus adalah suatu pendekatan
yang bertujuan untuk mempertahankan keutuhan (wholeness) dari obyek, artinya data yang dikumpulkan dalam rangka
studi kasus dipelajari sebagai suatu keseluruhan yang terintegrasi, di mana
tujuannya adalah untuk memperkembangkan pengetahuan yang mendalam mengenai
obyek yang bersangkutan yang berarti bahwa studi kasus harus disifatkan sebagai
penelitian yang eksploratif dan deskriptif.
Tahapan Analisis Data :
a. Membaca dan menganalisis praktek tanggung jawab sosial yang
telah dilakukan bank syariah. Tahap ini memiliki beberapa tujuan, antara lain:
mengetahui bagaimana perusahaan memandang konsep tanggung jawab sosial,
mengetahui tema apa saja yang telah diungkapkan terkait dengan tanggung jawab
sosial perusahaan, menemukan nilai-nilai spiritual dan menemukan kepentingan
dibalik pengungkapan.
b. Membuat suatu uraian
terperinci mengenai pelaporan CSR perbankan syariah. Dalam tahap ini, penulis
mendeskripsikan data dan informasi yang telah diperoleh dalam proses
sebelumnya.
c. Menurunkan konsep teoritis pengungkapan CSR berdasarkan konsep Syariah Enterprise Theory (SET) yang
dijelaskan oleh Meutia (2010) sebagai pijakan dasar dalam pelaporan CSR
perbankan syariah.
d. Menganalisis kesesuaian pelaporan CSR perbankan syariah dengan
teori yang diajukan. Analisis
dilakukan dengan menggunakan konsepkonsep dalam Syariah Enterprise Theory (SET) menurut Meutia (2010) untuk
menentukan kesesuaian antara pengungkapan tanggung jawab sosial yang telah
dilakukan oleh perbankan syariah dengan konsepkonsep yang ada dalam syariah enterprise theory.
e. Memberikan kesimpulan
atas penerapan CSR perbankan syariah, apakah sudah sesuai atau tidak. Pada
tahap ini, penulis juga dapat memberikan saran bagaimana pelaporan CSR yang
sesuai dengan konsep syariah enterprise
theory.
Komentar