MAKALAH RISET AKUNTANSI



RISET AKUNTANSI
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM CORPORATE SOSIAL RESPONSIBILITY DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG MALANG
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Praktikum Riset Akunatasi








Nama Kelompok 5:
1.      Linda Arianti Kristianto                     (201310170311110)
2.      Yudi Rafianti Makatita                       (201310170311121)
3.      Meita Purnama Hadi Saputri           (201310170311125)
4.      Tri Prapitra Ayu                                 (201310170311135)
5.      Niken Laily Dwi Iswatul                     (201310170311150)


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2016



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas ridha dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun desain penelitian ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga para sahabatnya dan kita sebagai pengikut illayaumil Qiyamah.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas praktikum Riset Akuntansi yang diampu oleh Bapak Adi Prasetyo. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
Sebagai penulis, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun karya tulis ini akan kami terima dengan senang hati.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Malang, 6 Mei 2016



Tim Penulis


Judul Penelitian:
Implementasi Maqashid Syariah dalam Corporate Responsibility di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang
Isu/Fenomena Penelitian:
            Kepatuhan syariah pada perbankan Islam yaitu menjalankan dengan benar dan patuh kepada peraturan-peraturan dan hukum yang digariskan Allah, dalam rangka menjalankan praktik perbankan Islam yang berhubungan dengan aktivitas mu’amalah di antara pemilih maal (shahibul maal), pengelola syarikat, dan stakeholder lainnya. Implikasi dari kepatuhan syariah harus diikuti dengan system dan prosedur yang benar dan sesuai syariah, sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang melaksanakan transaksi, bertanggungjawab kepada pihak lain, dan bertanggungjawab kepada Allah S.W.T. (Murtiyani, 2008)
Rumusan Masalah:
1.    Bagaimana hubungan antara Maqashid Syariah dengan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang?
2.    Bagaimanakah Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang?
3.    Bagaimanakah penerapan nilai-nilai dari kelima konsep maqashid syariah, dalam hal menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta melalui program CSR di PT BMI cabang Malang.
Tujuan Penelitian:
1.    Menganalisis hubungan antara Maqashid Syariah terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang.
2.    Menganalisis implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang.
3.    Menganalisis penerapan nilai-nilai dari kelima konsep maqashid syariah, dalam hal menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta melalui program CSR di PT BMI cabang Malang.
Tinjauan Pusataka:
1.    Penjelasan Istilah/Konseptual
A.   Pengertian Maqashid Syariah
Maqashid merupakan bentuk plural (jama’) dari maqshud. Sedangkan akar katanya berasal dari kata verbal qashada, yang berarti menuju; bertujuan; berkeinginan dan kesengajaan. Kata maqshud-maqashid dalam ilmu Nahwu disebut dengan maf’ul bih yaitu sesuatu yang menjadi obyek, oleh karenanya kata tersebut dapat diartikan dengan ’tujuan’ atau ’beberapa tujuan.’ Sedangkan asy-Syari’ah¸ merupakan bentuk subyek dari akar kata syara’a yang artinya adalah ’jalan menuju sumber air sebagai sumber kehidupan. Oleh karenanya secara terminologis, al-Maqashid asy-Syari’ah dapat diartikan sebagai ’tujuantujuan ajaran Islam’ atau dapat juga dipahami sebagai ’tujuan-tujuan pembuat syari’at (Allah) dalam menggariskan ajaran/syari’at Islam.’Tidak dapat disangkal bahwa Syathibi adalah peletak dasar Ilmu Maqashid sehinga wajar jika kemudian ia disebut-sebut sebagai ”Bapak Maqashid asy-Syari’ah” (Hafidz. 2007). Kata maqashid adalah kata yang berasal dari kata kerja dalam bentuk fii'l tsulasi yaitu kata , kalimat ini seringkali dipergunakan dengan makna yang berbeda. Di antara makna tersebut adalah : 1) al- I'timad wa al- I'tisham , 2) adil dan moderat, atau tidak berpihak pada satu sisi, sebagai mana firman Allah ta’ala , 3) istiqamu al-Tariq, sebagaimana firman Allah ta’ala , 4) al-Qurbu, sebagaimana firmanNya , 5) al-Kasr (mematahkan) sebagaimana kalau dikatakan . Dari beberapa makna tersebut pengertian secara etimologi dalam pembahasan ini adalah pengertian pertama yaitu (kesengajaan atau tujuan) (Majelis Penulis 2012). Secara etimologi, maqashid al-syari’ah merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua suku kata yaitu: maqashid dan al-syariah. Maqashid adalah bentuk jamak (plural) dari kata maqshad, qashd, maqshid atau qushud yang merupakan derivasi dari kata kerja qashadayaqshudu, dengan beragam makna dan arti di antaranya menuju suatu arah, tujuan, tengahtengah, adil dan tidak melampaui batas, jalan lurus, berada pada poros tengah antara berlebihan dan kekurangan (Manzhur, tth). Syariat secara etimologi yaitu jalan yang diunduh dari web: Centro Multi Akuntansi Simposium Nasional Akuntansi 18 Universitas Sumatera Utara, Medan 16-19 September 2015 5 mengantar seseorang untuk sampai ke mata air atau tempat orang-orang yang menikmati air minum. Orang Arab dahulu menggunakan kata ini untuk menunjukkan suatu jalan ke tempat memperoleh air minum yang secara permanen dan mencolok dapat dipandang jelas oleh mata kepala. Dengan demikian, syariat berarti suatu jalan yang jelas untuk diikuti (the clear path or the highway to be followed) (Hasan. 1970).

B.   Maqashid Syariah dalam Ranah Corporate Social Responsibility (CSR)
Maqashid Syariah dalam Ranah Corporate Social Responsibility (CSR) Maqashid Syariah berfungsi untuk melakukan dua hal penting, yaitu tahsil, yakni mengamankan manfaat (manfaah) dan ibqa, yaitu mencegah kerusakan atau cedera (madarrah) seperti yang diarahkan oleh Pemberi Hukum. Maslahah di sisi lain adalah perangkat hukum yang digunakan dalam teori hukum Islam untuk mempromosikan kepentingan publik dan mencegah kejahatan sosial atau korupsi (Dusuki dan Abdullah, 2007). Mengintegrasikan dua konsep maqashid syariah dan maslahah, prinsip-prinsip CSR yaitu keadilan kebajikan (al-mashlahah), kebijaksanaan (al-hikmah), kesetaraan (alMusawah), kasih sayang (al-rahmah), dan prinsip-prinsip HAM (al-huquq al-insaniyah) dan tercapainya keberlanjutan (Zain., et al., 2010). Maqashid al-syariah merupakan tujuan tertinggi syariah yang diberlakukan oleh Pemberi Hukum, yaitu Allah swt yang digariskan untuk tujuan utama dari syariah sebagai: pelestarian agama; pelestarian kehidupan; pelestarian keluarga; pelestarian karakter dan pikiran manusia, dan pelestarian kekayaan (Khaliq, 2006). Tujuan-tujuan ini dapat diadopsi dengan mudah ke dalam konsep CSR dan menjadi bagian integral dari perspektif Islam dari CSR yang harus diikuti oleh perusahaan yang mengklaim mengikuti prinsip-prinsip berbasis syariah seperti bank Islam. Bank-bank Islam biasanya dianggap bertanggung jawab secara sosial karena mereka akhirnya didasarkan pada wahyu Ilahi (Dusuki, 2006).

2.    Reviu Penelitian Terdahulu
No.
Nama
Judul
Metode
Hasil
1.
Muhammad Yasir Yusuf (2010)
Aplikasi CSR pada Bank Syariah: Suatu Pendekatan Maslahah dan Maqasid Syariah 

penggunanan Maslahah dan Maqasid Syariah dalam penentuan kebijakan pelaksanaan CSR dapat membantu pengelolah bank syariah untuk menyelesaikan pilihan-pilihan rumit, konflik kepentingan antara stakeholders dan benturan-benturan dalam pelaksanaan program CSR
2.
Farook dan Lanis (2005)
Banking on Islam? Determinants of Corporate Social Responsibility Disclosure 

bank syariah yang disurvei mempunyai komitmen yang rendah dan terbatas terhadap praktek CSR, terutama terhadap isu lingkungan
3.
Sairally (2005)
“Evaluating the Social Responsibility of Islamic Finance: Learning From the Experiences of Socially Responsible Investment Funds” 

87,5% lembaga keuangan mengalokasikan dana yang sedikit untuk menjalankan CSR. Menurut Sairally alokasi dana yang minimum ini menunjukkan bahwa semangat pelaksanaan CSR lembaga keuangan islam di dunia sangat rendah


Rerangka Pemikiran:
           
Rerangka konseptual penelitian memberikan gambaran tentang proses penelitian yang dilakukan berdasarkan pada fokus penelitian, yaitu tentang implikasi dari konsep maqashid syariah dalam pendekatan manajemen dan indikator kinerja di bidang ekonomi, lingkungan, praktik tenaga kerja dan pekerjaan layak, hak asasi manusia, masyarakat, dan tanggung jawab produk. Keterkaitan antara konsep maqashid syariah dan program CSR sebagaimana yang tertuang dalam Global Reporting initiative (GRI). GRI adalah organisasi nirlaba berbasis jaringan; kegiatannya melibatkan ribuan tenaga profesional dan organisasi dari beragam sektor, konstituen, dan wilayah.
Alasan Pemilihan Objek:
Program CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial bagi setiap entitas, baik yang bergerak di sektor manufaktur/industry, maupun di sektor perdagangan, dan jasa, terhadap lingkungannya. Implementasi maqashid syariah pada program CSR di perbankan syariah adalah, terletak pada sejauh mana program CSR direalisasikan pada aktivitas operasional perbankan syariah.
Maqashid syariah adalah maksud/tujuan syariah dalam hal menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta terhadap semua perkara, atau urusan manusia yang berhubungan langsung dengan aktivitas mereka sehari-hari.
Sebagai perusahaan yang membawa jiwa islami, Perbankan Syari’ah atau Perbankan Islam (al-Mashrafiyah al- Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan Hukum Islam (syariah).
PT BMI cabang Malang dipilih sebagai objek dalam penelitian Implementasi Maqashid Syariah dalam Corporate Social Responsibility karena, sebagai pionir bank syariah di Indonesia, PT BMI memiliki komitmen yang besar terhadap perkembangan dan keberlasungan bisnis perbankan syariah di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari upaya PT BMI cabang Malang melalui berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat luas mengenai program-program kerja perbankan syariah untuk kurun waktu jangka panjang.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.
Pada akhir tahun 90-an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar, kurang dari sepertiga modal setor awal.

Unit Analisis:
Unit analisis adalah suatu yang berkaitan dengan fokus / komponen yang diteliti. Menurut Hamidi (2005: 75-76) menyatakan bahwa unit analisis adalah satuan yang diteliti yang bisa berupa individu, kelompok, benda atau suatu latar peristiwa sosial seperti misalnya aktivitas individu atau kelompok sebagai subjek penelitian.
Unit (satuan) analisis data dalam penelitian ini adalah individu yakni karyawan sebagai stakeholder pada PT BMI cabang Malang.

Jenis Data:
Paradigma penelitian ini adalah paradigma penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang dilakukan dalam setting tertentu yang ada dalam kehidupan riil (alamiah) dengan maksud menginvestigasi dan memahami fenomena: apa yang terjadi, mengapa terjadi dan bagaimana terjadinya?. Jadi riset kualitatif adalah berbasis pada konsep “going exploring” yang melibatkan indepth and caseoriented study atas sejumlah kasus atau kasus tunggal (Finlay. 2006). Jadi jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif.
Dalam penelitian kualitatif, pengamatan dilakukan untuk mendekatkan peneliti kepada orang-orang yang ditelitinya atau kepada situasi dan lingkungan yang ditinggali mereka. Hal ini dikenal dengan participant observation, yaitu suatu cara bagi peneliti kalitatif untuk menyesuaikan diri dengan situasi, kondisi dan lingkungan yang ditelitinya. (Rdliyah., tth).

Teknik Perolehan Data:
Focus Group Discussion (FGD), yang juga disebut sebagai wawancara kelompok, pada dasarnya adalah sebuah metodologi penelitian kualitatif. Hal ini didasarkan pada terstruktur, semi-terstruktur, atau wawancara terstruktur. (Babbie, 2011). Terdapat dua alasan yang mendasari peneliti menggunakan metode FGD, yaitu; Pertama, fakta yang menunjukkan bahwa pendekatan sosial pada penelitian kualitatif telah mendapatkan banyak momentum baru, yang berarti bahwa mendukung metodologi penelitian ini didesain terus-menerus, dan dievaluasi sebagai langkah penting dalam meningkatkan kualitas penelitian. Alasan kedua adalah untuk mengevaluasi kualitas FGD dengan cara yang berbeda dari format penilaian konvensional pada umumnya, yang didasarkan pada konstitusi yang melibatkan pembentukan kelompok, pengaturan diskusi, kekuatan numerik kelompok, motivasi umum, dan kualitas fasilitasi/moderasi. (Boateng. 2012).
Menurut Afriani dan Iyan (2009), FGD dapat dikatakan sebagai metode diskusi yang direncanakan dan bertujuan untuk menjaring persepsi serta sikap atas topik yang didiskusikan secara terbuka dalam suasana proaktif. Peserta diskusi saling memengaruhi atas ide dan pendapat yang diutarakan dalam diskusi tersebut. Pelaksanaan FGD tidak bertujuan mencari konsensus, tidak mencari pemecahan masalah, dan tidak bertujuan memberikan rekomendasi atau membuat keputusan. (Krueger. 1990), (Hoed. 1995).
(Krueger, 1990). FGD telah digunakan dalam diskusi dari berbagai aspek media, mulai dari opera sabun tayangan televisi program untuk anak sampai isu politik. Dalam aplikasinya, peneliti menggunakan perangkat eksploratori untuk menghasilkan ide dan bahan-bahan untuk pengumpulan data pada skala yang lebih besar dengan menggunakan kuesioner. (David Giles, 2003: 39).

Identifikasi Konsep:
Dalam melakukan penelitian implementasi Maqashid Syariah dalam CSR di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang kami melakukan memfokuskan penelitian pada pendekatan manajemen dan indikator kinerja di bidang ekonomi, lingkungan, praktik tenaga kerja dan pekerjaan layak, hak asasi manusia, masyarakat, dan tanggung jawab produk.

Teknik/Tahapan Analisis Data:
Untuk menganalisis tingkat kesesuaian Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan syariah dengan Syariah Enterprise Theory (SET) penulis menggunakan pendekatan studi kasus. Studi kasus merupakan penelitian yang rinci mengenai suatu obyek tertentu selama kurun waktu tertentu dengan cukup mendalam dan menyeluruh. Menurut Vredenbregt (1987), studi kasus adalah suatu pendekatan yang bertujuan untuk mempertahankan keutuhan (wholeness) dari obyek, artinya data yang dikumpulkan dalam rangka studi kasus dipelajari sebagai suatu keseluruhan yang terintegrasi, di mana tujuannya adalah untuk memperkembangkan pengetahuan yang mendalam mengenai obyek yang bersangkutan yang berarti bahwa studi kasus harus disifatkan sebagai penelitian yang eksploratif dan deskriptif.
Tahapan Analisis Data :
a. Membaca dan menganalisis praktek tanggung jawab sosial yang telah dilakukan bank syariah. Tahap ini memiliki beberapa tujuan, antara lain: mengetahui bagaimana perusahaan memandang konsep tanggung jawab sosial, mengetahui tema apa saja yang telah diungkapkan terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan, menemukan nilai-nilai spiritual dan menemukan kepentingan dibalik pengungkapan.
b. Membuat suatu uraian terperinci mengenai pelaporan CSR perbankan syariah. Dalam tahap ini, penulis mendeskripsikan data dan informasi yang telah diperoleh dalam proses sebelumnya.
c. Menurunkan konsep teoritis pengungkapan CSR berdasarkan konsep Syariah Enterprise Theory (SET) yang dijelaskan oleh Meutia (2010) sebagai pijakan dasar dalam pelaporan CSR perbankan syariah.
d. Menganalisis kesesuaian pelaporan CSR perbankan syariah dengan teori yang diajukan. Analisis dilakukan dengan menggunakan konsepkonsep dalam Syariah Enterprise Theory (SET) menurut Meutia (2010) untuk menentukan kesesuaian antara pengungkapan tanggung jawab sosial yang telah dilakukan oleh perbankan syariah dengan konsepkonsep yang ada dalam syariah enterprise theory.
e. Memberikan kesimpulan atas penerapan CSR perbankan syariah, apakah sudah sesuai atau tidak. Pada tahap ini, penulis juga dapat memberikan saran bagaimana pelaporan CSR yang sesuai dengan konsep syariah enterprise theory.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akuntansi Pajak “Persediaan”

Makalah Akuntansi Pajak “Aset Tetap”

ANALISIS PENGARUH INFLASI, NILAI TUKAR, TINGKAT SUKU BUNGA, DAN PERTUMBUHAN EKONOMI TERHADAP RETURN SAHAM (STUDI KASUS PADA PT.SEMEN INDONESIA,TBK PERIODE 2005 – 2014)