Makalah Akuntansi Pajak “Aset Tetap”
Makalah
Akuntansi Pajak
“Aset Tetap”
Dosen Pengampu: Aviani
Widyastuti.,SE.,AK.,CA

Disusun oleh :
Arsa Tribuana 201310170311106
Lia Indah Diana 201310170311115
Meita Purnama
Hadi Saputri 201310170311125
Heri Dakwansyah 201310170311134
Jurusan
Akuntansi
FAKULTAS EKONOMI
& BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan
hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Aset Tetap ”
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Akuntansi Perpajakan dengan tepat waktu.
Harapan
kami selaku penulis, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan penambah wawasan serta memperkuat
pemahaman bagi
penulis sendiri dan para pembaca mengenai materi perpajakan.
Pada kesempatan ini kami ucapkan
terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan yaitu, Aviani Widyastuti.,SE.,AK.,CA yang
telah memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada kami untuk memenuhi serta
menyelesaikan tugas makalah ini.
Melalui kata pengantar ini penulis meminta maaf
apabila dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kesalahan atau kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan
saran yang membangun dari para pembaca sangat diperlukan demi penyempurnaan makalah di waktu yang
akan datang.
Malang,25 April 2016
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
pembelajaran akuntansi perpajakan baiknya kita mengetahui tentang apa yang ada
didalam ilmu ini. Salah satu yang terdapat didalamnya adalah tentang Aset Tetap yang akan kami uraikan di dalam
makalah kami ini yang mencakup bahasan Aset Tetap.
Aktiva tetap sangat berarti terhadap kelayakan
laporan keuangan, kesalahan dalam menilai aktiva tetap berwujud dapat
mengakibatkan kesalahan yang cukup material karena nilai investasi yang
ditanamkan pada aktiva tetap relatif besar. Mengingat pentingnya akuntansi
aktiva tetap dalam laporan keuangan tersebut, maka perlakuannya harus
berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.16).
Aktiva
tetap tersebut dalam penyajiannya pada laporan keuangan seharusnya membebankan
biaya depresiasi yang dimiliki secara konsisten pada setiap periode dengan
menggunakan metode yang dianggap sesuai untuk diterapkan, yaitu metode garis
lurus untuk bangunan, peralatan dan inventaris, serta metode jumlah angka tahun
untuk kendaraan dan sarana transportasi lainnya, agar diketahui nilai sisanya
pada akhir periode.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana membedakan perlakuan aset tetap terhadap akuntansi dengan perpajakan
?
2. Bagaimana
pencatatan aset tetap dengan pembelian siap pakai ?
1.3 Manfaat dan Tujuan
1. Untuk
Mengetahui perlakuan pajak terhadap aset Tetap
2. Untuk
mempelajari aspek-aspek yang ada di dalam aset tetap, tentang cara perlakuan
serta pengukuran aset tetap.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Aset Tetap
2.1.1 Pengakuan
Aset Tetap
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 16
(Revisi 2007) bertujuan untuk mengatur perlakukan akuntansi aset tetap, agar
pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas
di aset tetap. Aset Tetap adalah aset
berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu,
yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam
rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu
tahun. Kriteria aset tetap:
1. Mempuanyai
wujud fisik
2. Tidak
ditujukan untuk dijual lagi
3. Memiliki
nilai yang material, harga aset tersebut cukup signifikan contohnya tanah,
bangunan, mesin, kendaraan, dan lain-lain.
4. Memiliki
masa manfaat ekonomi lebih dari satu tahun buku dan nilai manfaatn ekonominya
bisa diukur dengan handal.
5. Aset
digunakan dalam aktivitas normal perusahaan (tidak untuk dijual lagi seperti
barang dagang/persediaan atau investasi) misal, mobil bagi dealer mobil diakui
sebagai "persediaan" bukan aktiva tetap sedangkan bagi perusahaan
manufakture mobil diakui sebagai "Aktiva Tetap" bukan persediaan.
Sebuah Entitas bisnis atau perusahaan
mengakui setiap aset sebagai aset tetap jika aset yang dimiliki telah memenuhi
sifat dan karakteristiknya seperti yang telah disebut sebelumnya. Aset yang
berwujud diakui dan diklasifikasikan kedalam aset tetap jika:
1. Besar kemungkinan
manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke
entitas, dan
2. Biaya
perolehan aset dapat diukur secara andal
Hal yang juga tak kalah penting dalam
pengakuan aset tetap adalah perusahaan mempunyai kontrol/kendali atas manfaat
ekonomis yang diharapkan akan diterima dari aset tetap tersebut.
Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi
diakui sebagai aset awal harus diukur sebesar biaya perolehan. Sebagai komponen
biaya perolehan aset tetap tersebut meliputi berikut ini (penerapan paragraph
16 PSAK no. 16 Revisi 2007).
1. Harga
Perolehan
Dalam
komponen harga perolehan termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak
boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan-potongan
lain.
2. Biaya-biaya
yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset e lokasi dan
kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan
maksud manajemen. Sebagai biaya yang diatribusikan secara langsung yaitu
meliputi:
a.
Biaya imbalan kerja yang
timbul secara langsung dari pembangunan atau akisisi aset tetap;
b.
Biaya penyiapan lahan
pabrik;
c.
Biaya handling dan
penyerahan awal;
d.
Biaya perakitan dan
instalas;
e.
Biaya pengujian aset apakah
aset berfungsi dengan baik, setelah dikurangi hasil bersih penjualan produk yang
dihasilkan sehubungan dengan pengujian terserbut; dan
f.
Komisi penjualan
3. Estimasi
awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset.
Kewajiban biaya-biaya tersebut timbul pada saat aset diperoleh atau karena
entitas menggunakan aset selama periode tertentu yang bertujuan selain
menghasilkan persediaan.
2.1.2 Pengukuran
Biaya Perolehan
Sebagaimana telah dijelaskan dalam pengukuran
awal bahwa aset tetap pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan.
Pengertian biaya perolehan aset tetap adalah setara
dengan nilai tunainya dan diakui pada saat terjadinya.Jika pembayaran untuk
suatu aset ditangguhkan hingga melampaui jangka waktu kredit normal,perbedaan
antara nilai tunai dengan pembayaran total diakui sebagai beban bunga
selamaperiode kredit, kecuali dikapitalisasi sesuai dengan perlakuan alternatif
yang diizinkan dalam PSAK 26 tentang Biaya Pinjaman.
Aset yang diperoleh melalui pertukaran non moneter
atau kombinasi aset moneter dan non moneter diukur sebesar nilai wajar,
kecuali:
a. Transaksi
pertukaran tidak memiliki substansi komersial; atau
b. Nilai
wajar aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal
Biaya perolehan aset tetap yang dicatat oleh lessee
dalam sewa pembiayaan ditentukan sesuai dengan PSAK 30 (Revisi 2011): Sewa.
Nilai tercatat aset tetap dapat dikurangi dengan hibah pemerintah sesuai dengan
PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah.
Pengukuran aset tetap selain dilakukan pada
awal perolehan juga dilakukan pada periode setelah aset tetap tersebut
diperoleh. Di dalam PSAK 16 Revisi 2007 terdapat perubahan yang signifikan
mengenai perlakuan akuntansi aset tetap terutama tentang pengukuran nilai aset
tetap setelah perolehan. PSAK 16 Revisi 2007 mengakui adanya dua metode dalam
perlakuan akuntansi aset tetap tersebut. Kedua metode itu adalah:
a. Metode
Biaya
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui
sebagai aset tetap, aset tetap tersebut dicatat pada harga perolehan dikurangi
dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset.
b. Metode
Revaluasi
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui
sebagai aset tetap, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara
andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal
revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai
yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi atas aset tetap harus
dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah
tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan
menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca.
2.2 Perolehan
Aset Tetap
Aset tetap dapat diperoleh dengan berbagai
cara yang akan mempengaruhi harga perolehan, antara lain:
1. Perolehan
Aset Tetap dengan Pembelian Tunai
Aset yang diperoleh dengan cara pembelian
tunai dicatat sebesar uang yang dikeluarkan, yaitu terdiri dari harga belinya
termasuk bea import dan PPN masukan, atau biaya pembangunan ditambah
biaya-biaya yang dapat didistribusikan secara langsung seperti biaya angkut,
biaya pemasangan, biaya balik nama, biaya simpan dan bongkar muat, juga biaya professional seperti
arsitek.
2. Perolehan
Aset Tetap secara Gabungan
Apabila aset tetap diperoleh secara gabungan,
maka harga perolehan aset masing-masing aset tetap ditentukan dengan
mengalokasikan harga gabungan berdasarkan perbandingan nilai wajar
masing-masing aset yang bersangkutan.
Contoh
soal:
Harga
bangunan termasuk tanah seharga Rp. 300.000.000,- (termasuk biaya notaries, bea
balik nama, bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan lain-lain).
Alokasi harga perolehannya dapat dihitung sebagai berikut:
No.
|
Jenis
Aset
|
Harga
wajar
|
Alokasi
harga perolehan
|
1
|
Tanah
|
Rp.
150.000.000,-
|
15/25
x Rp. 300.000.000 = Rp. 180.000.000
|
2
|
Bangunan
|
Rp.
100.000.000,-
|
10/25
x Rp. 300.000.000 = Rp. 120.000.000
|
Jumlah
|
Rp.
250.000.000,-
|
Rp.
300.000.000,-
|
Jurnal:
Tanah Rp.
180.000.000,-
Bangunan Rp. 120.000.000,-
Kas dan
Bank Rp.
300.000.000,-
3. Perolehan
Aset Tetap secara Angsuran
Harga perolehan aktiva tetap yang didapat dari
transaksi pembelian angsuran diukur dengan jumlah uang (harga) yang dibayarkan
apabila aktiva itu dibeli secara tunai (cash
equivalent price). Unsur bunga dan financing
cost yang terdapat di dalamnya harus dikeluarkan dan diperlakukan sebagai
biaya dalam periode di mana pembayaran itu terjadi. Jika di dalam harga kontrak
pembelian tidak secara spesifik dinyatakan adanya bunga yang dibebankan, maka
pada dasarnya unsur bunga itu harus diperhitungkan dan dikurangkan dari harga
kontrak di dalam menentukan harga perolehan aktiva tetap yang bersangkutan.
4. Perolehan
Aset Tetap secara Pertukaran
Aset tetap dapat diperoleh dengan cara pertukaran
dengan aset tetap lainnya. Harga
perolehan atas aset yang didapat diukur dengan harga pasar (fair market value) dari aset yang
diserahkan (dilepaskan) sebagai alat penukarnya. Rugi-laba pertukaran harus
diakui, apabila terdapat perbedaan antara nilai buku dengan harga pasar aset
tetap yang diserahkan di dalam transaksi tersebut.
Apabila penentuan harga pasar aset tetap yang
diserahkan dalam transaksi ini sulit ditentukan, maka harga perolehan aset
tetap yang didapat diukur dengan harga pasar aset itu sendiri. Apabila dalam
transaksi pertukaran itu disertai dengan pembayaran uang tunai disamping
penyerahan aset tetap (lama) maka harga perolehan aset tetap yang didapat,
adalah jumlah harga pasar aset lama ditambah dengan jumlah uang yang
dibayarkan.
Pertukaran
dengan aktiva tetap lainnya dapat dibagi dua jenis, antara lain:
a.
Pertukaran aktiva tetap yang sejenis
Yang
dimaksud dengan pertukaran aktiva tetap yang sejenis adalah pertukaran aktiva
tetap yang fungsi dan sifatnya sama, seperti mesin produksi X dengan mesin
produksi Y. Pencatatan atas transaksi ini didasarkan pada harga pasar aktiva
tetap yang dilepaskan.
b.
Pertukaran aktiva tetap yang tidak sejenis
Yang
dimaksud dengan pertukaran aktiva tetap yang tidak sejenis adalah pertukaran
aktiva tetap yang sifat dan fungsinya tidak sama, seperti pertukaran tanah
dengan mesin-mesin, tanah dengan gedung, dan lain-lain. Dalam hal pertukaran
terjadi antaraktiva yanag sejenis, maka yang dipakai sebagai dasar
pencatatannya adalah “nilai buku” dari aktiva yang bersangkutan.
5. Perolehan
Aset Tetap dengan cara Membangun Sendiri
Harga perolehan aktiva tetap yang dibangun sendiri
oleh perusahaan (tidak dibeli dari pihak luar) meliputi (i) biaya bahan
bangunan yang dipakai, (ii) upah tenaga kerja langsung, dan (iii) biaya-biaya
pemakaian lain seperti pemakaian listrik dan depresiasi asset tetap perusahaan
yang digunakan untuk membangun. Kadang-kadang untuk membiayai pembangunan asset
tetap digunakan dana dari pinjaman. Bunga yang menjadi tanggungan perusahaan
atas penggunaan dana dari pinjaman dapat dimasukkan sebagai unsur biaya
perolehan. Namun besarnya bunga yang dimasukkan sebagai unsur biaya perolehan
hanyalah bunga selama masa konstruksi. Jika setelah masa konstruksi pinjaman
belum lunas, maka biaya bunganya dibebankan sebagai biaya periodik dalam
laporan laba-rugi di kelompok biaya di luar usaha.
Jumlah pengorbanan untuk membangun sendiri aktiva
tetap boleh jadi lebih kecil ketimbang jumlah harga apabila aktiva tetap itu
dibeli dari luar. Penghematan yang diperoleh karena membangun sendiri tidak
boleh diakui sebagai keuntungan.
2.3
Penyusutan Aset Tetap
PSAK
No. 17 (2007), yang dimaksudkan penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset
yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk
periode akuntansi dibebankan ke pendapatan, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berwujud dengan syarat aset
tetap berwujud tersebut:
a. Diharapkan
digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi;
b. Memiliki
suatu masa manfaat yang terbatas; dan
c.
Ditahan oleh suatu
perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa untuk
disewakan, atau untuk tujuan administrasi
Penyusutan atau jumlah disusutkan (depreciable
amount) adalah biaya perolehan suatu aset atau jumlah lain yang
disubstitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisa.
Dalam pengaturan penyusutan
tersebut, persyaratan aset yang dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan
meliputi:
a.
Harta yang dapat disusutkan
adalah harta berwujud,
b.
Harta tersebut mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
c.
Harta tersebut digunakan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
2.3.1 Metode
Penyusutan Sesuai Komersial
Dalam praktik akuntansi komersial metode penyusutan dapat
digunakan sesuai pengelompokan menurut kriteria:
1.
Dasar
Waktu
a.
Metode
Garis Lurus (Straight Line Method)
Dalam metode ini, biaya penyusutan
dialokasikan berdasar berjalannya waktu, dalam jumlah-jumlah yang sama selama
masa manfaat asset tetap berwujud tersebut.
Biaya
Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Perhitungan
b.
Metode
Jumlah Angka Tahun
Metode ini
sering disebut metode jumlah angka tahun yang akan menghasilkan jumlah
penyusutan yang semakin menurun dari tahun ke tahun.
Dengan
rumusan:
Biaya
Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan
Dasar
Penghitungan Penyusutan = Harga Perolehan -/- Nilai Residu
Tarif penyusutan ditetapkan dengan pecahan,
yaitu pembilang adalah angka tahun yang ada selama masa manfaat aset tetap,
sebagai contoh 1, 2, 3, 4, 5 dan seterusnya, sedangkan pembilang untuk tahun
pertama adalah penjumlahan angka tahun sampai dengan angka tahun terakhir.
Sebagai contoh, apabila masa manfaat hanya 5 tahun, maka penjumlahannya (1 + 2
+ 3 + 4 + 5) = 15.
c.
Metode
Saldo Menurun Ganda
Dalam metode ini, besarnya biaya penyusutan
semakin lama menjadi lebih kecil dari tahun ke tahun, dengan dasar pemikiran
bahwa kapasitas asset tetap dalam memberikan jasanya dari tahun ke tahun
semakin menurun.
Penghitungan
biaya penyusutan dapat dirumuskan:
Biaya
Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan
Dasar
Penghitungan Penyusutan = Harga Sisa Buku Awal Periode
Pada umumnya, tarif penyusutan
adalah dua kali tarif penyusutan apabila menggunakan metode ganis lurus tanpa
memerhatikan nilai residu (recidual value).
2.
Dasar
Penggunaan
a. Metode
jam jasa (service hours method)
Pada
metode ini besarnya penyusutan dihitung dengan mendasarkan teori bahwa
pembelian aset tetap ditunjukkan dari jumlah jam jasa langsung dan dalam metode
ini mengakui estimasi masa manfaat asset yang diukur dalam jam jasa.
b. Metode Unit Produksi
Dalam
metode unit produksi taksiran manfaat dinyatakan dalam kapasitas produksi yang
dapat dihasilkan. Kapasitas produksi ini dapat pula dinyatakan dalam bentuk jam
pemakaian atau urut-urut kegiatan lainnya. Perhitungan besarnya biaya
penyusutan dapat dirumuskan:
Tarif Penyusutan = Kapasitas
sebenarnya
Kapasitas produksi
Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan
X Dasar Penyusutan
Dasar Penyusutan = Harga Perolehan –
Nilai Residu
2.3.2 Metode
Penyusutan Sesuai Ketentuan Perpajakan
Metode penyusutan menurut ketentuan
perundangan-undangan perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 Undang-undang
Pajak Penghasilan.
1.
Metode garis lurus (straight line method), atau
metode saldo menurun (declining balance method) untuk aset tetap berwujud bukan
bangunan.
2.
Metode garis lurus (straight line method) untuk aset
tetap berwujud berupa bangunan.
Penggunaan metode penyusutan aset tetap berwujud
disyaratkan taat asas (konsisten). Dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode
saldo menurun, maka sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan
sekaligus. Dengan memperhatikan pembukuan wajib pajak, apabila ditemukan adanya
alat-alat kecil atau sering disebut small tools yang sama atau sejenis dapat
disusutkan dalam satu golongan.
Harta berwujud yang bukan
bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu:
1. Kelompok 1: kelompok harta berwujud
bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
2. Kelompok 2: kelompok harta terwujud
bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
3. Kelompok 3: kelompok harta terwujud
bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.
4. Kelompok 4: kelompok harta terwujud
bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.
Harta terwujud yang berupa
bangunan dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Permanen:
masa manfaatnya 20 tahun.
2. Tidak permanen: bangunan yang
bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan
yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
Tabel berikut menggambarkan kelompok
harta berwujud, metode, serta tarif penyusutannya didasarkan pada Pasal 11
Undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:

BAB
III
APLIKASI
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Aset
tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun
lebih dahulu, yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan
barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain , atau untuk tujuan
administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Aset
Tetap yang diperoleh dengan pembelian dalam bentuk siap pakai dicatat sejumlah
harga beli ditambah dengan biaya – biaya yang terjadi pada saat perolehan atas
konstruksi atau , jika dapat diterapkan, jumlah yang dapat diatribusikan ke
aset pda saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratn tertentu dalam PSAK
16.
Dalam
penghitungan penyusutan ada berbagai metode yang harus digunakan baik menurut
akuntansi maupun menurut fiskal atau perpajaknnya. Untuk akuntansi metode yang
digunakan bisa memilih antara metode garis lurus, metode saldo menurun, atau
metode Jumlah unit. Sedangkan untuk perpajakannya bisa menggunakan Metode garis
lurus atau metode saldo menurun dan penggunaannya harus dilakukan secara taat
asas.
Akuntansi
aset tetap pada lingkup pajak merupakan suatu hal yang sangat penting dalam
sebuah perusahaan atau entitas, karena pengakuan akun asset tetap dalam laporan
keuangan komesial perusahaan berbeda dengan pengakuan dalam laporan keuangan
fiskal, yang diperlukan oleh pihak fiskus. Dengan demikian adanya perkembangan
dan perbaharuan UU Perpajakan semata-mata untuk mempermudah dan menyesuaikan
kondisi objek dan subjek pajak sehingga meminimalisir terjadinya diskriminasi
masalah penetapan tarif pajak.
Komentar