Makalah Akuntansi Pajak “Aset Tetap”


Makalah Akuntansi Pajak

“Aset Tetap”

Dosen Pengampu: Aviani Widyastuti.,SE.,AK.,CA

Makalah Ini Dibuat Untuk Menyelesaikan Tugas Kelompok Mata Kuliah Akuntansi Pajak “
















Disusun oleh :


Arsa Tribuana                                                           201310170311106
Lia Indah Diana                                                         201310170311115
Meita Purnama Hadi Saputri                       201310170311125
Heri Dakwansyah                                          201310170311134

Jurusan Akuntansi
FAKULTAS EKONOMI & BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2016

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

            Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Aset Tetap ” untuk  memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Perpajakan  dengan tepat waktu.

Harapan kami selaku penulis, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan penambah wawasan serta memperkuat pemahaman bagi penulis sendiri dan para pembaca mengenai materi perpajakan.

Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan yaitu, Aviani Widyastuti.,SE.,AK.,CA yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada kami untuk memenuhi serta menyelesaikan tugas makalah ini.

            Melalui kata pengantar ini penulis meminta maaf apabila dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kesalahan atau kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat diperlukan demi penyempurnaan makalah di waktu yang akan datang.






Malang,25 April 2016


Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam pembelajaran akuntansi perpajakan baiknya kita mengetahui tentang apa yang ada didalam ilmu ini. Salah satu yang terdapat didalamnya adalah tentang Aset Tetap yang akan kami uraikan di dalam makalah kami ini yang mencakup bahasan Aset Tetap.

 Aktiva tetap sangat berarti terhadap kelayakan laporan keuangan, kesalahan dalam menilai aktiva tetap berwujud dapat mengakibatkan kesalahan yang cukup material karena nilai investasi yang ditanamkan pada aktiva tetap relatif besar. Mengingat pentingnya akuntansi aktiva tetap dalam laporan keuangan tersebut, maka perlakuannya harus berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.16).

Aktiva tetap tersebut dalam penyajiannya pada laporan keuangan seharusnya membebankan biaya depresiasi yang dimiliki secara konsisten pada setiap periode dengan menggunakan metode yang dianggap sesuai untuk diterapkan, yaitu metode garis lurus untuk bangunan, peralatan dan inventaris, serta metode jumlah angka tahun untuk kendaraan dan sarana transportasi lainnya, agar diketahui nilai sisanya pada akhir periode.

1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana membedakan perlakuan aset tetap terhadap akuntansi dengan perpajakan ?
2. Bagaimana pencatatan aset tetap dengan pembelian siap pakai ?

1.3 Manfaat dan Tujuan
1. Untuk Mengetahui perlakuan pajak terhadap aset Tetap
2. Untuk mempelajari aspek-aspek yang ada di dalam aset tetap, tentang cara perlakuan serta pengukuran aset tetap.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Aset Tetap
2.1.1  Pengakuan Aset Tetap
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 16 (Revisi 2007) bertujuan untuk mengatur perlakukan akuntansi aset tetap, agar pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas di aset tetap.  Aset Tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Kriteria aset tetap:
1.   Mempuanyai wujud fisik
2.   Tidak ditujukan untuk dijual lagi
3.   Memiliki nilai yang material, harga aset tersebut cukup signifikan contohnya tanah, bangunan, mesin, kendaraan, dan lain-lain.
4.   Memiliki masa manfaat ekonomi lebih dari satu tahun buku dan nilai manfaatn ekonominya bisa diukur dengan handal.
5.   Aset digunakan dalam aktivitas normal perusahaan (tidak untuk dijual lagi seperti barang dagang/persediaan atau investasi) misal, mobil bagi dealer mobil diakui sebagai "persediaan" bukan aktiva tetap sedangkan bagi perusahaan manufakture mobil diakui sebagai "Aktiva Tetap" bukan persediaan.

Sebuah Entitas bisnis atau perusahaan mengakui setiap aset sebagai aset tetap jika aset yang dimiliki telah memenuhi sifat dan karakteristiknya seperti yang telah disebut sebelumnya. Aset yang berwujud diakui dan diklasifikasikan kedalam aset tetap jika:
1.   Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas, dan
2.   Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
Hal yang juga tak kalah penting dalam pengakuan aset tetap adalah perusahaan mempunyai kontrol/kendali atas manfaat ekonomis yang diharapkan  akan diterima dari aset tetap tersebut.

Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi diakui sebagai aset awal harus diukur sebesar biaya perolehan. Sebagai komponen biaya perolehan aset tetap tersebut meliputi berikut ini (penerapan paragraph 16 PSAK no. 16 Revisi 2007).
1.   Harga Perolehan
Dalam komponen harga perolehan termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan-potongan lain.
2.   Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset e lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen. Sebagai biaya yang diatribusikan secara langsung yaitu meliputi:
a.    Biaya imbalan kerja yang timbul secara langsung dari pembangunan atau akisisi aset tetap;
b.    Biaya penyiapan lahan pabrik;
c.    Biaya handling dan penyerahan awal;
d.    Biaya perakitan dan instalas;
e.    Biaya pengujian aset apakah aset berfungsi dengan baik, setelah dikurangi hasil bersih penjualan produk yang dihasilkan sehubungan dengan pengujian terserbut; dan
f.     Komisi penjualan
3.   Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset. Kewajiban biaya-biaya tersebut timbul pada saat aset diperoleh atau karena entitas menggunakan aset selama periode tertentu yang bertujuan selain menghasilkan persediaan.

2.1.2  Pengukuran Biaya Perolehan
Sebagaimana telah dijelaskan dalam pengukuran awal bahwa aset tetap pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. Pengertian biaya perolehan aset tetap adalah setara dengan nilai tunainya dan diakui pada saat terjadinya.Jika pembayaran untuk suatu aset ditangguhkan hingga melampaui jangka waktu kredit normal,perbedaan antara nilai tunai dengan pembayaran total diakui sebagai beban bunga selamaperiode kredit, kecuali dikapitalisasi sesuai dengan perlakuan alternatif yang diizinkan dalam PSAK 26 tentang Biaya Pinjaman.

Aset yang diperoleh melalui pertukaran non moneter atau kombinasi aset moneter dan non moneter diukur sebesar nilai wajar, kecuali:
a.    Transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial; atau
b.    Nilai wajar aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal
Biaya perolehan aset tetap yang dicatat oleh lessee dalam sewa pembiayaan ditentukan sesuai dengan PSAK 30 (Revisi 2011): Sewa. Nilai tercatat aset tetap dapat dikurangi dengan hibah pemerintah sesuai dengan PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah.
Pengukuran aset tetap selain dilakukan pada awal perolehan juga dilakukan pada periode setelah aset tetap tersebut diperoleh. Di dalam PSAK 16 Revisi 2007 terdapat perubahan yang signifikan mengenai perlakuan akuntansi aset tetap terutama tentang pengukuran nilai aset tetap setelah perolehan. PSAK 16 Revisi 2007 mengakui adanya dua metode dalam perlakuan akuntansi aset tetap tersebut. Kedua metode itu adalah:
a.   Metode Biaya
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, aset tetap tersebut dicatat pada harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset.
b.   Metode Revaluasi
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi atas aset tetap harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca.

2.2   Perolehan Aset Tetap
Aset tetap dapat diperoleh dengan berbagai cara yang akan mempengaruhi harga perolehan, antara lain:
1.   Perolehan Aset Tetap dengan Pembelian Tunai
Aset yang diperoleh dengan cara pembelian tunai dicatat sebesar uang yang dikeluarkan, yaitu terdiri dari harga belinya termasuk bea import dan PPN masukan, atau biaya pembangunan ditambah biaya-biaya yang dapat didistribusikan secara langsung seperti biaya angkut, biaya pemasangan, biaya balik nama, biaya simpan dan  bongkar muat, juga biaya professional seperti arsitek.
2.   Perolehan Aset Tetap secara Gabungan
Apabila aset tetap diperoleh secara gabungan, maka harga perolehan aset masing-masing aset tetap ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
Contoh soal:
Harga bangunan termasuk tanah seharga Rp. 300.000.000,- (termasuk biaya notaries, bea balik nama, bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan lain-lain). Alokasi harga perolehannya dapat dihitung sebagai berikut:
No.
Jenis Aset
Harga wajar
Alokasi harga perolehan
1
Tanah
Rp. 150.000.000,-
15/25 x Rp. 300.000.000 = Rp. 180.000.000
2
Bangunan
Rp. 100.000.000,-
10/25 x Rp. 300.000.000 = Rp. 120.000.000

Jumlah
Rp. 250.000.000,-
Rp. 300.000.000,-

Jurnal:
Tanah                                                              Rp. 180.000.000,-
Bangunan                                                        Rp. 120.000.000,-
                        Kas dan Bank                                                             Rp. 300.000.000,-


3.   Perolehan Aset Tetap secara Angsuran
Harga perolehan aktiva tetap yang didapat dari transaksi pembelian angsuran diukur dengan jumlah uang (harga) yang dibayarkan apabila aktiva itu dibeli secara tunai (cash equivalent price). Unsur bunga dan financing cost yang terdapat di dalamnya harus dikeluarkan dan diperlakukan sebagai biaya dalam periode di mana pembayaran itu terjadi. Jika di dalam harga kontrak pembelian tidak secara spesifik dinyatakan adanya bunga yang dibebankan, maka pada dasarnya unsur bunga itu harus diperhitungkan dan dikurangkan dari harga kontrak di dalam menentukan harga perolehan aktiva tetap yang bersangkutan.

4.   Perolehan Aset Tetap secara Pertukaran
Aset tetap dapat diperoleh dengan cara pertukaran dengan aset tetap lainnya.  Harga perolehan atas aset yang didapat diukur dengan harga pasar (fair market value) dari aset yang diserahkan (dilepaskan) sebagai alat penukarnya. Rugi-laba pertukaran harus diakui, apabila terdapat perbedaan antara nilai buku dengan harga pasar aset tetap yang diserahkan di dalam transaksi tersebut.
Apabila penentuan harga pasar aset tetap yang diserahkan dalam transaksi ini sulit ditentukan, maka harga perolehan aset tetap yang didapat diukur dengan harga pasar aset itu sendiri. Apabila dalam transaksi pertukaran itu disertai dengan pembayaran uang tunai disamping penyerahan aset tetap (lama) maka harga perolehan aset tetap yang didapat, adalah jumlah harga pasar aset lama ditambah dengan jumlah uang yang dibayarkan.
Pertukaran dengan aktiva tetap lainnya dapat dibagi dua jenis, antara lain:
a.   Pertukaran aktiva tetap yang sejenis
Yang dimaksud dengan pertukaran aktiva tetap yang sejenis adalah pertukaran aktiva tetap yang fungsi dan sifatnya sama, seperti mesin produksi X dengan mesin produksi Y. Pencatatan atas transaksi ini didasarkan pada harga pasar aktiva tetap yang dilepaskan.
b.   Pertukaran aktiva tetap yang tidak sejenis
Yang dimaksud dengan pertukaran aktiva tetap yang tidak sejenis adalah pertukaran aktiva tetap yang sifat dan fungsinya tidak sama, seperti pertukaran tanah dengan mesin-mesin, tanah dengan gedung, dan lain-lain. Dalam hal pertukaran terjadi antaraktiva yanag sejenis, maka yang dipakai sebagai dasar pencatatannya adalah “nilai buku” dari aktiva yang bersangkutan.

5.   Perolehan Aset Tetap dengan cara Membangun Sendiri
Harga perolehan aktiva tetap yang dibangun sendiri oleh perusahaan (tidak dibeli dari pihak luar) meliputi (i) biaya bahan bangunan yang dipakai, (ii) upah tenaga kerja langsung, dan (iii) biaya-biaya pemakaian lain seperti pemakaian listrik dan depresiasi asset tetap perusahaan yang digunakan untuk membangun. Kadang-kadang untuk membiayai pembangunan asset tetap digunakan dana dari pinjaman. Bunga yang menjadi tanggungan perusahaan atas penggunaan dana dari pinjaman dapat dimasukkan sebagai unsur biaya perolehan. Namun besarnya bunga yang dimasukkan sebagai unsur biaya perolehan hanyalah bunga selama masa konstruksi. Jika setelah masa konstruksi pinjaman belum lunas, maka biaya bunganya dibebankan sebagai biaya periodik dalam laporan laba-rugi di kelompok biaya di luar usaha.
Jumlah pengorbanan untuk membangun sendiri aktiva tetap boleh jadi lebih kecil ketimbang jumlah harga apabila aktiva tetap itu dibeli dari luar. Penghematan yang diperoleh karena membangun sendiri tidak boleh diakui sebagai keuntungan.

2.3   Penyusutan Aset Tetap
PSAK No. 17 (2007), yang dimaksudkan penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berwujud dengan syarat aset tetap berwujud tersebut:
a.  Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi;
b.  Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas; dan
c.   Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi
Penyusutan atau jumlah disusutkan (depreciable amount) adalah biaya perolehan suatu aset atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisa.

Dalam pengaturan penyusutan tersebut, persyaratan aset yang dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan meliputi:
a.    Harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud,
b.    Harta tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
c.    Harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

2.3.1  Metode Penyusutan Sesuai Komersial
Dalam praktik akuntansi komersial metode penyusutan dapat digunakan sesuai pengelompokan menurut kriteria:
1.    Dasar Waktu
a.    Metode Garis Lurus (Straight Line Method)
Dalam metode ini, biaya penyusutan dialokasikan berdasar berjalannya waktu, dalam jumlah-jumlah yang sama selama masa manfaat asset tetap berwujud tersebut.
Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Perhitungan

b.    Metode Jumlah Angka Tahun
Metode ini sering disebut metode jumlah angka tahun yang akan menghasilkan jumlah penyusutan yang semakin menurun dari tahun ke tahun.
Dengan rumusan:
Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan
Dasar Penghitungan Penyusutan = Harga Perolehan -/- Nilai Residu
Tarif penyusutan ditetapkan dengan pecahan, yaitu pembilang adalah angka tahun yang ada selama masa manfaat aset tetap, sebagai contoh 1, 2, 3, 4, 5 dan seterusnya, sedangkan pembilang untuk tahun pertama adalah penjumlahan angka tahun sampai dengan angka tahun terakhir. Sebagai contoh, apabila masa manfaat hanya 5 tahun, maka penjumlahannya (1 + 2 + 3 + 4 + 5) = 15.


c.    Metode Saldo Menurun Ganda
Dalam metode ini, besarnya biaya penyusutan semakin lama menjadi lebih kecil dari tahun ke tahun, dengan dasar pemikiran bahwa kapasitas asset tetap dalam memberikan jasanya dari tahun ke tahun semakin menurun.
Penghitungan biaya penyusutan dapat dirumuskan:
Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan
Dasar Penghitungan Penyusutan = Harga Sisa Buku Awal Periode
Pada umumnya, tarif penyusutan adalah dua kali tarif penyusutan apabila menggunakan metode ganis lurus tanpa memerhatikan nilai residu (recidual value).

2.    Dasar Penggunaan
a.   Metode jam jasa (service hours method)
Pada metode ini besarnya penyusutan dihitung dengan mendasarkan teori bahwa pembelian aset tetap ditunjukkan dari jumlah jam jasa langsung dan dalam metode ini mengakui estimasi masa manfaat asset yang diukur dalam jam jasa.
b.   Metode Unit Produksi
Dalam metode unit produksi taksiran manfaat dinyatakan dalam kapasitas produksi yang dapat dihasilkan. Kapasitas produksi ini dapat pula dinyatakan dalam bentuk jam pemakaian atau urut-urut kegiatan lainnya. Perhitungan besarnya biaya penyusutan dapat dirumuskan:
Tarif Penyusutan = Kapasitas sebenarnya
   Kapasitas produksi
Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan X Dasar Penyusutan
Dasar Penyusutan = Harga Perolehan – Nilai Residu

2.3.2  Metode Penyusutan Sesuai Ketentuan Perpajakan
Metode penyusutan menurut ketentuan perundangan-undangan perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan.
1.   Metode garis lurus (straight line method), atau metode saldo menurun (declining balance method) untuk aset tetap berwujud bukan bangunan.
2.   Metode garis lurus (straight line method) untuk aset tetap berwujud berupa bangunan.

Penggunaan metode penyusutan aset tetap berwujud disyaratkan taat asas (konsisten). Dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode saldo menurun, maka sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus. Dengan memperhatikan pembukuan wajib pajak, apabila ditemukan adanya alat-alat kecil atau sering disebut small tools yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan.
Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu:
1.    Kelompok 1: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
2.    Kelompok 2: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
3.    Kelompok 3: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.
4.    Kelompok 4: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.

Harta terwujud yang berupa bangunan dibagi menjadi dua, yaitu:
1.    Permanen: masa manfaatnya 20 tahun.
2.    Tidak permanen: bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.







Tabel berikut menggambarkan kelompok harta berwujud, metode, serta tarif penyusutannya didasarkan pada Pasal 11 Undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:



BAB III
APLIKASI


BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan

Aset tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain , atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.

Aset Tetap yang diperoleh dengan pembelian dalam bentuk siap pakai dicatat sejumlah harga beli ditambah dengan biaya – biaya yang terjadi pada saat perolehan atas konstruksi atau , jika dapat diterapkan, jumlah yang dapat diatribusikan ke aset pda saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratn tertentu dalam PSAK 16.

Dalam penghitungan penyusutan ada berbagai metode yang harus digunakan baik menurut akuntansi maupun menurut fiskal atau perpajaknnya. Untuk akuntansi metode yang digunakan bisa memilih antara metode garis lurus, metode saldo menurun, atau metode Jumlah unit. Sedangkan untuk perpajakannya bisa menggunakan Metode garis lurus atau metode saldo menurun dan penggunaannya harus dilakukan secara taat asas.

Akuntansi aset tetap pada lingkup pajak merupakan suatu hal yang sangat penting dalam sebuah perusahaan atau entitas, karena pengakuan akun asset tetap dalam laporan keuangan komesial perusahaan berbeda dengan pengakuan dalam laporan keuangan fiskal, yang diperlukan oleh pihak fiskus. Dengan demikian adanya perkembangan dan perbaharuan UU Perpajakan semata-mata untuk mempermudah dan menyesuaikan kondisi objek dan subjek pajak sehingga meminimalisir terjadinya diskriminasi masalah penetapan tarif pajak.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akuntansi Pajak “Persediaan”

ANALISIS PENGARUH INFLASI, NILAI TUKAR, TINGKAT SUKU BUNGA, DAN PERTUMBUHAN EKONOMI TERHADAP RETURN SAHAM (STUDI KASUS PADA PT.SEMEN INDONESIA,TBK PERIODE 2005 – 2014)