kepemilikan saham dalam suatu entitas(Metode Ekuitas)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Analisis terhadap nilai saham penting
dilakukan oleh seorang investor, terutama berkaitan dengan dividen dan earning
yang diharapkan dari perusahaan di masa yang akan datang. Besarnya dividen dan
earning yang diharapkan dari suatu perusahaan akan tergantung dari prospek
keuntungan yang dimiliki perusahaan. Karena prospek perusahaan sangat
tergantung dari keadaan ekonomi secara keseluruhan, maka analisis penilaian
saham yang dilakukan investor juga harus memperhitungkan beberapa variabel
makro yang mempengaruhi kemampuan perusahaan menghasilkan laba
Dalam praktek sehari-hari, tidak jarang
ditemukan keragu-raguan dari praktisi akuntansi perusahaan dalam membukukan
penyertaan saham perusahaan. Misalnya PT A memiliki penyertaan saham di PT B
sebesar 40 %, apakah pencatatannya harus menggunakan metode biaya perolehan,
metode ekuitas ataukah metode konsolidasi ?
PSAK No. 15 mengatur mengenai pencatatan akuntansi atas
penyertaan saham tersebut. Terdapat syarat-syarat dan ketentuan yang harus
diperhatikan terlebih dahulu agar tidak keliru dalam menerapkan metode
akuntansi yang paling tepat atas penyertaan saham perusahaan seperti contoh di
atas.
Berdasarkan latar belakang tersebut
penulis akan mengangkat judul makalah yaitu “Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Investasi pada Entitas Asosiasi”
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang sebelumnya, maka rumusan dan
batasan masalah yang timbul adalah :
1. Bagaimana Pengaruh Signifikan
terhadap besaran kepemilikan saham dalam suatu entitas
2. Bagaimana Penerapan Metode
Ekuitas
1.3 Tujuan penulisan
1. Untuk memberikan gambaran
tentang pengaruh besaran kepemilikan saham dalam suatu entitas pada Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Investasi pada Entitas Asosiasi
2. Untuk memberikan gambaran
tentang penerapannya dalam Metode Ekuitas pada Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Investasi pada Entitas Asosiasi
1.4 Manfaat
1. Bagi akademisi atau
pembaca, dapat digunakan sebagai referensi dalam pembahasan yang berkaitan
dengan penulisan makalah ini.
2. Bagi Penulis, untuk
menambah wawasan dan pengetahuan dalam hal bagaimana pengaruh besaran
kepemilikan saham dalam suatu entitas dan bagaimana penerapannya dakam metode
ekuitas yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Investasi pada
Entitas Asosiasi
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Definisi-definisi
Investasi pada entitas
asosisasi atau pada entitas anak
dimaksudkan untuk mengingkatkan penghasilan dengan menanamkan modal pada
perusahaan lain. Penguasaan saham perusahan-perusahaan lain dapat dimaksudkan
pula untuk menguasai pasokan bahan baku dan distribusi. Selain into juga, dalam
investasi tersebut suatu entitas mempunyai maksud memiliki kekuasaan untuk
berpatisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional strategikatas
entitas.
Jadi dala maksud investasi pada entitas asosiasi
atau pada entitas anak maka dapat digolongkan dalam kelompok asset tidak
lancer. Investasi yang dibahas dalam ini terbentuk saham. Investasi sekuritas
saham dapat dibentuk saham biasa dan saham preferen.
Tanpan memperhatikan prosentase kepemilikan jadi,dalam
ketentuan perpajakan tidak memperkenalkan pengurangan nilai tersebut sebagai
biaya.
Entitas anak adalah suatu entitas,
termasuk entitas non-korporasi seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh
entitas lain (yang dikenal sebagai entitas induk) . Entitas Asosiasi adalah
suatu entitas, termasuk entitas non-korporasi seperti persekutuan, dimana
investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun
bagian partisipasi dala ventura bersama.
Laporan keuangan konsolidasi adalah
laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas
ekonomi tunggal. Sedangkan Laporan keuangan tersendiri adalah laporan keuangan
yang disajikan oleh entitas induk, yang mencatat investasi pada entitas anak,
entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas berdasarkan kepemilikan
ekuitas langsung bukan berdasarkan pelaporan hasil dan aset neto investee.
Metode Ekuitas adalah metode akuntansi
dimana investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan dan selanjutnya
disesuaikan untuk perubahan pasca perolehan dalam bagian investor atas aset
neto investee. Laba atau rugi investor meliputi bagian investor atas laba atau
rugi investee.
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan
untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional
investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan
tersebut.
Pengendalian adalah kekuasaan untuk
mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh
manfaat dari aktivitas entitas tersebut.
Pengendalian bersama adala persetujuan
kontraktual untuk berbagi pengendalian atas sesuatu aktivitas ekonomi, dan ada
hanya ketika keputusan keuangan dan operasional strategis terkait dengan
aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus dari seluruh pihak-pihak yang berbagi
pengendalian (venture)
B.
INVESTASI PADA ENTITAS DALAM NERACA
Pada umumnya, nilai yang dilakuakan untuk investasi dalam
saham adalah nilai perolehannya. Namum, adakalanya nilai saham yang dimiliki
akan berkurang. Apabila terjadi pengurangan nilai yang cukup material dan
sifatnya permanen, maka selisihnya dapat diperhitungkan sebagai kerugian yang
dibebankan ke laba rugi dan akan cadangkan penurunan investasi.
Investor harus mengukur investasi pada entitas asosiasi
dengan menggunakan metode biaya (cost
method). Dalam metode biaya, investasi diukur pada biaya perolehan
dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai. Biaya perolehan investasi
tersebut meliputi (a) harga pembelian, (b) biaya broker, (c) pajak, dan (d)
biaya lain-lain sehubungan dengan perolehan.
Investor harus mencatat investasi pada entitas anak dengan
menggunakan metode ekuitas (equity method).
Dalam metode ini, investasi pada entitas anak awalnya diakui pada biaya
perolehan termasuk biaya transaksi. Selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
bagian investor atas laba rugi dan pendapatan serta beban dari entitas anak.
Entitas anak tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan investor (sebagai
entitas induk).
Untuk tujuan perpajakan, tidak terdapat ketentuan yang
secara eksplisit menyebut metode pembukuan investasi jangka panjang saham,
selain yang tersebut dalam penjelasan Pasal 10 ayat (6) UU PPh Nomor 36 Tahun
2008. Penjelasan tersebut menyatakan bahwa investasi saham,sama halnya dengan
persediaan,dibukukan berdasarkan harga perolehan tanpa memperhatikan persentase
kepemilikan. Jadi,dalam ketentuan perpajakan tidak memperkenankan pengurangan
nilai tersebut sebagai biaya.
C.
INVESTASI PADA ENTITAS DALAM LAPORAN
LABA RUGI
Penghasilan
dari investasi dalam saham dapat berupa deviden (tunai,saham atau harta),saham
bonus (dari revaluasi asset atau kapitalisasi agio), dari hak membeli emisi
saham perusahaan (stock warrants, preemptive right, right issues), dan
keuntungan karena pelepasan saham (capital gain).
Penerimaan deviden saham merupakan
penghasilan lain-lain. Hasil ini dicacat dalam perhitungan laba rugi dengan
jumlah neto. Deviden yang diperoleh/diterima adalah objek pajak yang dikenakan
PPh kaen deviden sebagai penghasilan dari investasi saham. Deviden yang
diterima /diperoleh dipunggut PPh oleh sipemberi penghasilan . pembayaran pajak
yang dipunggut itu dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak. Berdasarkan UU PPh
Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (2c) dan PP 19 Tahun 2009, deviden yang
dikenakan pajak adalah deviden yang diterima oleh WP orang peribadi dalam
negeri. Atas penggasilan deviden tersebut dikenakan pajak yang bersifat final
dengan tariff 10% dari penghasilan bruto. Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 4 ayat (3), deviden yang dikecualikan dari objek PPh 23 adalah deviden
yang diterima oleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi,BUMN/D dari pernyetaan
modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia,
dengan syarat: deviden yang dibagikan berasal dari cadangan saldo laba dan
untuk PT, BUMN/D kepemilikan sahampaling rendah 25% dari jumlah modal saham.
Menurut PP 138 Tahun 2000,sham bonus yang diterima oleh
pemegang saham,yang berasal dari konversi agio saham, tidak termasuk dalam
pengertian deviden sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g
UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, karena merupakan bagian keuntungan yang diterima
oleh pemegang saham. Dengan demikian, penerimaan saham bonus yang berasal dari
konversi agio saham tidak saham tidak termasuk sebagai objek pemotongan PPh 23.
Sedangkan saham bonus yang berasal dari retained
earning adalah merupakan bagian keuntungan sehingga termasuk pengertian
deviden sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan
Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Penghasilan
berupa saham bonus tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh , dengan
ketentuan bahwa pengakuan penghasilan atas saham bonus yang berasal dari
konversi agio adalah pada saat dijual karena belum dimasukkan sebagai
penghasilan pada saat diterima/diperoleh.
D.
Pengaruh Signifikan
Perusahaan asosiasi sebagai suatu
perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh yang signifikan (memiliki
wewenang untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kebijakan
keuangan serta operasi investee, tetapi bukan merupakan
pengendalian terhadap kebijakan tersebut) dan bukan merupakan anak perusahaan
maupun joint venture dari investornya.
Sedangkan anak perusahaan (subsidiary)
didefinisikan sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang
disebut induk perusahaan).
Jika investor memiliki, baik langsung
maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, 20 % atau lebih dari hak suara
pada perusahaan investee, maka dipandang mempunyai pengaruh
signifikan, kecuali dapat dibuktikan dengan jelas bahwa entitas tidak memiliki
pengaruh signifikan Sebaliknya, jika investor memiliki, baik langsung
maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, kurang dari 20 % hak suara, maka
dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan, kecuali pengaruh signifikan tersebut
dapat dibuktikan dengan jelas.Kepemilikan substansial atau mayoritas
oleh investor lain tidak perlu menghalangi investor memiliki pengaruh
signifikan.
Apabila investor mempunyai pengaruh
yang signifikan, maka investasi pada investeedicatat dengan
menggunakan metode ekuitas. Sebaliknya, apabila investor tidak mempunyai
pengaruh yang signifikan, maka investasi dicatat dengan menggunakan metode
biaya.”
Jadi, jika penyertaan saham perusahaan
pada perusahaan asosiasi kurang dari 20 %, maka penyertaan saham perusahaan
dibukukan dengan metode biaya.
E.
Penerapan Metode Ekuitas
Menurut metode ekuitas, investasi pada
awalnya dicatat sebesar biaya perolehan dan nilai tercatat ditambahkan atau
dikurangi untuk mengakui bagian investor atas laba atau rugi investee setelah
tanggal perolehan.
Menurut metode biaya, investor mencatat
investasinya pada perusahaan investee sebesar biaya perolehan. Investor
menyakui penghasilan hanya sebatas distribusi laba (kecuali dividen saham) yang
diterima yang berasal dari laba bersih yang diakumulasikan oleh investee
setelah tanggal perolehan.
Laporan keuangan perusahaan asosiasl
yang paling akhir digunakan oleh investor dalam penerapan metode ekuitas;
laporan tersebut biasanya disajikan pada tanggal yang sama dengan laporan
keuangan investor.
Investasi dalam perusahaan asosiasi
harus dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan konsolidasi menurut metode
ekuitas, apabila investor mempunyai pengaruh signifikan dan menurut metode
biaya, apabila investor tidak mempunyai pengaruh signifikan.
Investor harus menghentikan penggunaan
metode ekuitas sejak tanggal pada saat:
a. Investor tidak
lagi memiliki pengaruh signifikan dalam perusahaan asosiasi; atau
b. penggunaan
metode ekuitas tidak lagi sesuai karena perusahaan asosiasi beroperasi di bawah
pembatasan ketat dalam jangka panjang yang secara signifikan mempengaruhi
kemampuannya untuk memindahkan dana kepada investor.
Nilai tercatat dari investasi dalam
perusahaan asosiasi harus dikurangi untuk mengakui penurunan permanen, dalam
nilai investasi. Selisih (baik positif maupun negatif) antara biaya perolehan
(aquisition cost) dengan bagian investor atas nilai wajar aktiva neto yang
dapat diidentifikasi (net identificable asset) pada tanggal akuisisi harus
dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.
22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.
Investasi dalam perusahaan asosiasi yang
dipertanggungjawabkan dalam metode ekuitas, harus diklasifikasikan sebagai
aktiva jangka panjang dan diungkapkan sebagai pos terpisah dari neraca. Bagian
investor atas pos luar biassa atau pos masa lalu (prior period items) yang berasal
dari investee harus diungkapkan secara terpisah.
Komentar