AKUNTANSI PIUTANG
BAB II
AKUNTANSI
PIUTANG
Piutang
Piutang merupakan bagian dari aset lancar. Ditinjau
dari sumbernya piutang digolongkan menjadi 2 kategori, yaitu :
1. Piutang Usaha,
meliputi piutang yang ditimbulkan karena adanya penjualan produk atau
penyerahan jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan.
2. Piutang lain-lain,
timbul dari transaksi diluar kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang ini
diharapkan akan direalisasikan dalam waktu satu tahun.
Penyajian Dalam Laporan Keuangan
Penyajian piutang usaha dan piutang lain-lain dalam
laporan keuangan harus terpisah dengan menggunakan identifikasi yang jelas.
Piutang dalam laporan tersebut juga dinyatakan sebesar laba kotor tagihan
diikuti dengan jumlah taksiran piutang yang tidak dpat ditagih atau piutang
yang diragukan.
Akuntansi Atas Piutang
Perlakuan akuntansi atas piutang tetap mendasarkn
pada Standar Akuntansi Keuangan(SAK). Pada umumnya sering memberikan potongan
besar. Dalam transaksi penjualan biasanya juga terdapat syarat jual beli yang menunjukkan
unsur penjualan kredit, sebagai contoh 3/10 dan n/10. Persyaratan dimaksudkan
bahwa potongan tunai 3% diberikan apabila pembayaran dilakukan dalam jangka
waktu 10 hari setelah tanggal transaksi, namun kredit harus dilunasi sepenuhnya
dalam waktu 30 hari.
Metode Penghapusan Piutang
Metode
Penghapusan Piutang uang digunakan :
a. Metode
Penghapusan Langsung (Direct Write-off Method)
Pada
periode dimana terdapat piutang yang tidak dapat ditagih, maka pada saat itu
dilakukan pencatatan.
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Biaya Piutang tidak Tertagih
Piutang Dagang
|
XXXX
|
XXXX
|
b. Metode
Penyisihan/Pencadangan (Allowance Method)
Dengan
metode ini, piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih dicatat melalui ayat
jurnal.
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Biaya Piutang tidak Tertagih
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
|
XXXX
|
XXXX
|
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Akuntansi komersial mengatur bahwa jumlah kotor
piutang tetap disajikan di neraca yang diikuti dengan penyisihan unuk piutang
yang diragukan atau taksiran piutang yang tidak dapat ditagih. Pada
prinsipnya terdapat 2 cara dalam menetapkan jumlah penyisihan piutang tidak
tertagih, yaitu :
1. Atas Dasar Saldo
Piutang
Cara ini dilakukan dengan menetapkan suatu
presentase terhadap saldo piutang rata-rata atau golongan unsur piutang pada
akhir periode. Apabila dasar yang digunakan adalah golongan umur piutang pada
akhir periode, maka pada akhir periode perusahaan harus membuat daftar umur
piutang.
2. Atas Dasar Saldo
Penjualan
Cara ini dilakukan dengan menetapkan presentase
tertentu terhadap penjualan. Dasar yang digunakandapat menggunakan penjualan
kredit atau total penjualan. Apabila cara ini yang digunakan, maka jumlah
penyisihannya sama dengan yang dibebankan sebagai biaya.
Diketahui bahwa besarnya penyisihan yang harus
dibentuk pada tahun 2008 sebesar Rp 7.500.000,00. Jumlah tersebut harus tampak
dineraca dengan akun “Penyisihan Piutang Tidak Tertagih”. Selanjutnya untuk
menentukan berapa besarnya yang dibebankan sebagai biaya, saldo awal akun
“Penyisihan Piutang Tidak Tertagih” perlu diperhatikan dahulu.
Diasumsikan saldo awalnya kredit sebesar Rp 3.000.000,00 selisihnya (Rp
7.500.000,00 – Rp 3.000.000,00) = Rp 4.500.000,00 menjadi biaya tahun yang
bersangkutan dengan jurnal penyesuaian.
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Biaya
Piutang tidak Tertagih
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
|
Rp
4.500.000,00
|
Rp
4.500.000,00
|
Demikian pula sebaliknya apabila saldo debit akun
“Penyisihan Piutang Tidak Tertagih” sebesar Rp 1.000.000,00, maka jurnal
penyesuaiannya :
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Biaya
Piutang tidak Tertagih
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
|
Rp
8.500.000,00
|
Rp
8.500.000,00
|
Bila
dasar saldo penjualan yang digunakan, maka besarnya piutang tidak tertagih yang
dibebankan sama dengan penyisihannya, maka pembebanannya dibuat jurnal
penyesuaian :
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Biaya
Piutang tidak Tertagih
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
|
Rp
2.800.000,00
|
Rp
2.800.000,00
|
Penghapusan Piutang
Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
dibentuk sebagai cadangan kemungkinan rugi akibat piutang tidak dapat ditagih.
Apabila dalam periode tertentu piutang perusahaan tidak dapat ditagih karena
pailit atau sebab lain, maka piutang tersebut harus dihapuskan (write off).
Perlu diperhatikan bahwa atas penghapusan piutang telah didebit pada akun
“Penyisihan Piutang tidak Tertagih” dan tidak pada akun “Biaya”. Pembebanan
akibat piutang tidak tertagih telah dilakukan pada waktu pembentukan
penyisihan.
Apabila
piutang telah dihapuskan ternyata debitur melunasi utangnya, maka jurnalnya :
1. Penyesuaian dengan
menimbulkan kembali saldo piutang
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Piutang
Usaha
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
|
Rp
10.000.000
|
Rp
10.000.000
|
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Kas
Piutang Usaha
|
Rp
10.000.000,00
|
Rp
10.000.000,00
|
Akuntansi Pajak
Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak
Penghasilan telah mengatur pembebanan sebagai biaya atas piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih atau lebih dikenai dengan penghapusan piutang
dengan syarat :
1. Telah dibebankan
sebagai biaya pada laporan laba rugi komersial.
2. Wajib Pajak harus
menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal
Pajak.
3. Telah diserahkan
perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau adanya perjanjian tertulis
mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan.
Ketentuan
Pasal 9 ayat (1) huruf c tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa tidak
diperkenankan melakukan pembentukan atau pemupukkan dana cadangan untuk
dibebankan sebagai biaya. Namun, pengecualian yang memperkenankan pembentukan
atau pemupukan dana cadangan pembentukan, seperti :
1. Cadangan Piutang
tidak tertagih untuk usaha Bank dan badan Usaha lain yang menyalurkan kredit,
sewa guna usaha dengan hak opsi, perubahan pembiayaan konsumen, dan perusahaan
anjak piutang.
2. Cadangan Usaha
untuk asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh badan
penyelenggaraan Jaminan sosial.
3. Cadangan
Penjaminan untuk Lembaga Penjaminan Simpanan.
4. Cadangan biaya
Reklamasi untuk usaha pertambangan.
5. Cadangan biaya
penanaman kembali untuk kehutanan.
6. Cadangan biaya
penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan Limbah Industri untuk usaha
pembuangan limbah industri.
Pembentukan Cadangan Piutang Tidak Tertagih Usaha
Bank
BerdaarkanPERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : PER - 07/PJ/2013 pasal 4 TENTANGPENGGOLONGAN KUALITAS
PIUTANG PAJAKDAN CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAKmakaBesarnya dana cadangan piutang Tak Tertagih yang diperkenankan untuk
dibebankan sebagai biaya Usaha bank tersebut sebagai berikut :
1. 5% dari kredit
yang digolongkan perhatian khusus,
2. 15% dari kredit
yang digolongkan kurang lancar,
3. 50% dari kredit
yang digolongkan diragukan,
4. 100% dari kredit
yang digolongkan macet.
Dalam hal cadangan piutang tidak
tertagih tidak atau tidak seluruhjnya dipakai untuk menutup kerugian, maka
kelebihan cadangan diperhitungkan sebagai penghasilan. Apabila cadangan tidak
mencukupi, maka kekurangnnya diperhiyungkan sebagai kerugian.
PIUTANG
DENGAN PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
Menurut
UU PPhNomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (4), hubunganistimewaterjadiapabila:
a) Kepemilikanataupenyertaan modal
b) Adanyapenguasamelaluimanajemenataupenggunaanteknologi
c) Adanyahubungankeluarga
a) Kepemilikanataupenyertaan modal
b) Adanyapenguasamelaluimanajemenataupenggunaanteknologi
c) Adanyahubungankeluarga
Maksudperaturaniniadalahuntukmencegahterjadinyapenghindaranpajakakibatadanyahubunganistimewa.
NILAI
PIUTANG DALAM NERACA
Saldopiutangnetopadaneracamenurutakuntansikomersialadalahsaldopiutang
di kurangipenyisihanpiutangtaktertagih.Metodepenghapusanpiutang yang di
perkenankandalamperpajakan di luar 6 usaha yang di aturdalam PMK-81/PMK.03/2009,
metodelangsungsedangkandalamakuntansidiperbolehkanmemilihmetodelangsungataumetodepencadangan.
PIUTANG
DI LUAR USAHA
Timbulkarenapemberianpinjamankepadapihakketigadanpegawai, klaimasuransi,
retitusipajak, royalty, dll.Apabiladapatditagihpadawaktusingkatdapat di
golongkansebagai asset lancar.Apabilapenagihannya di lakukanlebihdari 1 tahun,
maka di golongkansebagiasetlain – lain
BAB III
Aplikasi
1. Akuntasi
Piutang
merupakan bagian dari aset lancar yang disajikandalamneraca
Diperusahaansendiri,
kebijakantentangpiutangterdapatpadahalaman 19 bagian f.
Beriktadalahdaaftarpiutangusahadariperusahaan yang trdapatpadahalaman 26
bagianke 4 adalahsbb :
2. Pajak
Direct written-off method
|
Allowance method
|
|
Estimasi
jumlah piutang tak tertagih
|
Tidak perlukan
|
Beban
piutang tak tertagih xx
Cadangan piutang tak tertagih - xx
|
Penghapusan
piutang usaha
|
Beban
piutang tak tertagih xxx
Piutang usaha xxx
|
Cadangan
piutang tak tertagih xxx
Piutang usahaxxx
|
Piutang
usaha xxx
Beban piutang tak tertagih xxx
Kas xxx
Piutang usaha xxx
|
Piutang
usaha xxx
Cadangan piutang tak tertagih xxx
Kas xxx
Piutang usaha xxx
|
Ketentuan
perpajakan lebih melihat realitas dan memberlakukan metode pengahpusan langsung
(direct wriyyen-of method).
Akan
tetapi, pembentukan cadangan/ pemupukan dana cadangan untuk jenis usaha
tertentu seperti:
1. Usaha bank dan badan usaha lain yang meyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jamina Sosial (BPJS);
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjaminan Simpanan;
4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
1. Usaha bank dan badan usaha lain yang meyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jamina Sosial (BPJS);
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjaminan Simpanan;
4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
5.
Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6.
cadanagn biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industry
untuk usaha pengolahan limbah industry.
Memperkenankan adanya pembentukan
penyisihan (cadangan) sesuai dengan ketentuan perpajakan UU PPh Nomor 36 Tahun
2008 Pasal 9 ayat (1) huruf c jo. PMK- 81/PMK.03/2009
Komentar