AKUNTANSI PIUTANG

BAB II
AKUNTANSI PIUTANG
Piutang

Piutang merupakan bagian dari aset lancar. Ditinjau dari sumbernya piutang digolongkan menjadi 2 kategori, yaitu :
1.      Piutang Usaha, meliputi piutang yang ditimbulkan karena adanya penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan.
2.      Piutang lain-lain, timbul dari transaksi diluar kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang ini diharapkan akan direalisasikan dalam waktu satu tahun.

Penyajian Dalam Laporan Keuangan
Penyajian piutang usaha dan piutang lain-lain dalam laporan keuangan harus terpisah dengan menggunakan identifikasi yang jelas. Piutang dalam laporan tersebut juga dinyatakan sebesar laba kotor tagihan diikuti dengan jumlah taksiran piutang yang tidak dpat ditagih atau piutang yang diragukan.

Akuntansi Atas Piutang
Perlakuan akuntansi atas piutang tetap mendasarkn pada Standar Akuntansi Keuangan(SAK). Pada umumnya sering memberikan potongan besar. Dalam transaksi penjualan biasanya juga terdapat syarat jual beli yang menunjukkan unsur penjualan kredit, sebagai contoh 3/10 dan n/10. Persyaratan dimaksudkan bahwa potongan tunai 3% diberikan apabila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 hari setelah tanggal transaksi, namun kredit harus dilunasi sepenuhnya dalam waktu 30 hari.

Metode Penghapusan Piutang
Metode Penghapusan Piutang uang digunakan :
a.       Metode Penghapusan Langsung (Direct Write-off  Method)
Pada periode dimana terdapat piutang yang tidak dapat ditagih, maka pada saat itu dilakukan pencatatan.
Tanggal
Akun
Debit
Kredit
Biaya Piutang tidak Tertagih
          Piutang Dagang
XXXX

XXXX


b.      Metode Penyisihan/Pencadangan (Allowance Method)
Dengan metode ini, piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih dicatat melalui ayat jurnal.
Tanggal
Akun
Debit
Kredit
Biaya Piutang tidak Tertagih
          Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
XXXX

XXXX


Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Akuntansi komersial mengatur bahwa jumlah kotor piutang tetap disajikan di neraca yang diikuti dengan penyisihan unuk piutang yang diragukan atau taksiran piutang yang tidak dapat  ditagih. Pada prinsipnya terdapat 2 cara dalam menetapkan jumlah penyisihan piutang tidak tertagih, yaitu :
1.      Atas Dasar Saldo Piutang
Cara ini dilakukan dengan menetapkan suatu presentase terhadap saldo piutang rata-rata atau golongan unsur piutang pada akhir periode. Apabila dasar yang digunakan adalah golongan umur piutang pada akhir periode, maka pada akhir periode perusahaan harus membuat daftar umur piutang.
2.      Atas Dasar Saldo Penjualan
Cara ini dilakukan dengan menetapkan presentase tertentu terhadap penjualan. Dasar yang digunakandapat menggunakan penjualan kredit atau total penjualan. Apabila cara ini yang digunakan, maka jumlah penyisihannya sama dengan yang dibebankan sebagai biaya.


Pembebanan Biaya Piutang Tidak Tertagih
Diketahui bahwa besarnya penyisihan yang harus dibentuk pada tahun 2008 sebesar Rp 7.500.000,00. Jumlah tersebut harus tampak dineraca dengan akun “Penyisihan Piutang Tidak Tertagih”. Selanjutnya untuk menentukan berapa besarnya yang dibebankan sebagai biaya, saldo awal akun “Penyisihan Piutang Tidak Tertagih” perlu diperhatikan dahulu.
            Diasumsikan saldo awalnya kredit sebesar Rp 3.000.000,00 selisihnya (Rp 7.500.000,00 – Rp 3.000.000,00) = Rp 4.500.000,00 menjadi biaya tahun yang bersangkutan dengan jurnal penyesuaian.
Tanggal
Akun
Debit
Kredit
Biaya Piutang tidak Tertagih
          Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Rp  4.500.000,00

Rp  4.500.000,00

Demikian pula sebaliknya apabila saldo debit akun “Penyisihan Piutang Tidak Tertagih” sebesar Rp 1.000.000,00, maka jurnal penyesuaiannya :
Tanggal
Akun
Debit
Kredit
Biaya Piutang tidak Tertagih
          Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Rp 8.500.000,00

Rp 8.500.000,00

Bila dasar saldo penjualan yang digunakan, maka besarnya piutang tidak tertagih yang dibebankan sama dengan penyisihannya, maka pembebanannya dibuat jurnal penyesuaian :
Tanggal
Akun
Debit
Kredit
Biaya Piutang tidak Tertagih
          Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Rp  2.800.000,00

Rp  2.800.000,00




Penghapusan Piutang
Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dibentuk sebagai cadangan kemungkinan rugi akibat piutang tidak dapat ditagih. Apabila dalam periode tertentu piutang perusahaan tidak dapat ditagih karena pailit atau sebab lain, maka piutang tersebut harus dihapuskan (write off). Perlu diperhatikan bahwa atas penghapusan piutang telah didebit pada akun “Penyisihan Piutang tidak Tertagih” dan tidak pada akun “Biaya”. Pembebanan akibat piutang tidak tertagih telah dilakukan pada waktu pembentukan penyisihan.
Apabila piutang telah dihapuskan ternyata debitur melunasi utangnya, maka jurnalnya :

1.      Penyesuaian dengan menimbulkan kembali saldo piutang
Tanggal
Akun
Debit
Kredit
Piutang Usaha
          Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Rp  10.000.000

Rp  10.000.000

Tanggal
Akun
Debit
Kredit
Kas
          Piutang Usaha
Rp 10.000.000,00

Rp  10.000.000,00

Akuntansi Pajak
Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan telah mengatur pembebanan sebagai biaya atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih atau lebih dikenai dengan penghapusan piutang dengan syarat :
1.      Telah dibebankan sebagai biaya pada laporan laba rugi komersial.
2.      Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
3.      Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa tidak diperkenankan melakukan pembentukan atau pemupukkan dana cadangan untuk dibebankan sebagai biaya. Namun, pengecualian yang memperkenankan pembentukan atau pemupukan dana cadangan pembentukan, seperti :
1.      Cadangan Piutang tidak tertagih untuk usaha Bank dan badan Usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perubahan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
2.      Cadangan Usaha untuk asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh badan penyelenggaraan Jaminan sosial.
3.      Cadangan Penjaminan untuk Lembaga Penjaminan Simpanan.
4.      Cadangan biaya Reklamasi untuk usaha pertambangan.
5.      Cadangan biaya penanaman kembali untuk kehutanan.
6.      Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan Limbah Industri untuk usaha pembuangan limbah industri.

Pembentukan Cadangan Piutang Tidak Tertagih Usaha Bank
   BerdaarkanPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : PER - 07/PJ/2013 pasal 4 TENTANGPENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAKDAN CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAKmakaBesarnya dana cadangan piutang Tak Tertagih yang diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya Usaha bank tersebut sebagai berikut :
1.      5% dari kredit yang digolongkan perhatian khusus,
2.      15% dari kredit yang digolongkan kurang lancar,
3.      50% dari kredit yang digolongkan diragukan,
4.      100% dari kredit yang digolongkan macet.
   Dalam hal cadangan piutang tidak tertagih tidak atau tidak seluruhjnya dipakai untuk menutup kerugian, maka kelebihan cadangan diperhitungkan sebagai penghasilan. Apabila cadangan tidak mencukupi, maka kekurangnnya diperhiyungkan sebagai kerugian.

PIUTANG DENGAN PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
Menurut UU PPhNomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (4), hubunganistimewaterjadiapabila:
a) Kepemilikanataupenyertaan modal
     b) Adanyapenguasamelaluimanajemenataupenggunaanteknologi
     c)  Adanyahubungankeluarga
Maksudperaturaniniadalahuntukmencegahterjadinyapenghindaranpajakakibatadanyahubunganistimewa.
NILAI PIUTANG DALAM NERACA
Saldopiutangnetopadaneracamenurutakuntansikomersialadalahsaldopiutang di kurangipenyisihanpiutangtaktertagih.Metodepenghapusanpiutang yang di perkenankandalamperpajakan di luar 6 usaha yang di aturdalam PMK-81/PMK.03/2009, metodelangsungsedangkandalamakuntansidiperbolehkanmemilihmetodelangsungataumetodepencadangan.
PIUTANG DI LUAR USAHA
Timbulkarenapemberianpinjamankepadapihakketigadanpegawai, klaimasuransi, retitusipajak, royalty, dll.Apabiladapatditagihpadawaktusingkatdapat di golongkansebagai asset lancar.Apabilapenagihannya di lakukanlebihdari 1 tahun, maka di golongkansebagiasetlain – lain




BAB III
Aplikasi
1.    Akuntasi
Piutang merupakan bagian dari aset lancar yang disajikandalamneraca






















Diperusahaansendiri, kebijakantentangpiutangterdapatpadahalaman 19 bagian f.
















Beriktadalahdaaftarpiutangusahadariperusahaan yang trdapatpadahalaman 26 bagianke 4 adalahsbb :












2.    Pajak
Direct written-off method
Allowance method
Estimasi jumlah piutang tak tertagih
Tidak perlukan
Beban piutang tak tertagih           xx    
     Cadangan piutang tak tertagih  - xx
Penghapusan piutang usaha
Beban piutang tak tertagih        xxx    
            Piutang usaha                      xxx
Cadangan piutang tak tertagih   xxx
    Piutang usahaxxx
Piutang usaha yang telah dihapus
Piutang usaha   xxx
             Beban piutang tak tertagih  xxx

Kas                   xxx
             Piutang usaha                      xxx
Piutang usaha                            xxx
     Cadangan piutang tak tertagih   xxx

Kas             xxx
      Piutang usaha                            xxx
           
Ketentuan perpajakan lebih melihat realitas dan memberlakukan metode pengahpusan langsung (direct wriyyen-of method).
Akan tetapi, pembentukan cadangan/ pemupukan dana cadangan untuk jenis usaha tertentu seperti:
1.  Usaha bank dan badan usaha lain yang meyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jamina Sosial (BPJS);
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjaminan Simpanan;
4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadanagn biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industry untuk usaha pengolahan limbah industry.
Memperkenankan adanya pembentukan penyisihan (cadangan) sesuai dengan ketentuan perpajakan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf c jo. PMK- 81/PMK.03/2009







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akuntansi Pajak “Persediaan”

CARA FLASH ACER E2 V370 DUO DUAL SIM 100% WORK

Kata kata motivasi belajar sangatlah penting